HeadlineHukum & KriminalLampung RayaPolitik

Kejari Lamtim Harusnya Tangkap Bupati Lamtim

BANDAR LAMPUNG – Advokat sekaligus tokoh politik senior di Lampung, M. Alzier Dianis Thabrani, SE, SH, menyatakan, selayaknya Bupati Lampung Timur (Lamtim), Dawam Rahardjo, ditangkap oleh aparat Kejaksaan.

Kenapa? “Karena dengan dia mengembalikan kerugian negara itu merupakan bukti nyata jika yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi,” tegas Alzier, Kamis (8/2/2024) siang, melalui telepon.
Menurut tokoh NU Lampung ini, dalam perkara dugaan tipikor anggaran makan minum Bupati-Wabup Lamtim tahun 2022 dengan temuan BPK RI Perwakilan Lampung terdapat dana Rp 1,6 miliar yang tidak sesuai senyatanya, diikuti pengembalian uang Rp 1.490.242.750 oleh Bupati Dawam Rahardjo, Selasa (6/2/2024) lalu ke Kejari setempat, membuktikan memang ada tindak pidana korupsi tersebut.

“Dengan uang anggaran makan minum bupati-wabup itu pernah diambil sebelumnya, berarti sudah ada niat dan sudah ada perencanaan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Perkara ini sangat transparan adanya unsur tindak kejahatan anggarannya. Jadi, kalau Kejaksaan benar-benar melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum, Bupati Lamtim harus dan selayaknya ditangkap,” urai mantan Ketua DPD Partai Golkar Lampung itu.

Menurut Alzier yang juga Ketua Lembaga Pengawas Pembangunan Provinsi Lampung, Kejati Lampung harus bertindak tegas dalam persoalan ini.

“Yang namanya korupsi atau penyalahgunaan uang negara itu tidak segampang membalikkan telapak tangan. Karena jelas-jelas itu pidana murni,” kata Alzier seraya mengakui dirinya telah memberikan informasi mengenai dugaan kasus tipikor yang dihentikan Kejari Lamtim ini ke Kajati dan Jamwas Kejaksaan Agung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, atas perkara dugaan korupsi anggaran makan minum Bupati-Wabup Lamtim tahun 2022, Selasa (6/2/2024) lalu Bupati Dawam Rahardjo menyerahkan langsung kerugian negara ke Kajari Lamtim, Agus Baka Tangdililing, sebesar Rp 1.490.242.750 di kantor Kejari, Sukadana.

Kasus ini ditangani aparat Kejaksaan setelah seorang warga Sekampung Udik, Johan Abidin, melaporkan hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan Pemkab Lamtim tahun anggaran 2022 ke Kejati Lampung.

Dalam perjalanannya, Kejati melimpahkan ke Kejari Lamtim. Proses penyelidikan sempat dilakukan dengan meminta keterangan beberapa pejabat, utamanya dari Bagian Umum Setdakab Lamtim.

Namun, seiring pengembalian kerugian negara yang diserahkan langsung oleh Bupati Dawam Rahardjo, Kasi Pidsus Kejari Lamtim, Marwan, menyatakan perkara ini dihentikan penyelidikannya.

Sikap Kejari Lamtim tersebut berbanding terbalik dengan Kejati Lampung. Dimana dalam kasus KONI Lampung meski kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar telah dikembalikan, proses hukumnya tetap berjalan dan Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.