HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

TANGGAMUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Tanggamus, Selasa (29/11/22).

Hadir pada kesempatan, Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, Kepala BNN Kabupaten Tanggamus Maman, Waka Pengadilan Negeri (PN) Kotagagung Eva Susiana, Kalapas Kelas II B Kotaagung Beni Nurahman, Karutan Kotaagung Benny Muhamad Saefullah, jajaran kepala seksi di lingkungan Kejari Tanggamus dan perwakilan dari Dinas Kesehatan (Diskes) Tanggamus.

Pemusnahan barang bukti sendiri dilakukan dengan berbagai cara, untuk sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampur sabun cuci piring kemudian dibuang ke saluran toilet, untuk senjata tajam dipotong dengan alat gerinda, handphone dan timbangan digital dipecahkan dengan palu kemudian dibakar dan alat hisap sabu, plastik klip sisa pakai juga dibakar.

Menurut Yunardi pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin. Dan ini pemusnahan kedua kalinya sepanjang tahun 2022. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 59 perkara dengan rincian perkara narkotika sebanyak 47 perkara,narkotika jenis ganja 1 perkara, pencurian 2 perkara, perjudian 5 perkara, senjata tajam 1 perkara dan penganiyaan 3 perkara.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 55,6486 gram, rganja seberat 18, 30 gram. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara dari bulan Juli hingga November. Untuk perkara yang menonjol memang masih perkara narkotika, oleh karena itu hal tersebut menjadi tanggungjawab kita bersama untuk menekan bertambahnya korban dari penyalahgunaan narkotika dan meminimalisir pergerakkan para bandar narkoba di wilayah Kabupaten Tanggamus ini,” pungka Yunardi.

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.