BANDAR LAMPUNG – Beredar kabar di berbagai elemen masyarakat yang bergerak di bidang olahraga, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah meningkatkan keseriusannya dalam mencari tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah yang dipergunakan oleh KONI dan cabang olahraga Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.
Tengara bakal munculnya tersangka baru dalam kasus KONI Lampung ini, seiring adanya surat dari Kejati Lampung Nomor: B-474/L.8.5/Fd/01/2024 prihal: Bantuan Pemanggilan Pemeriksaan Saksi yang ditujukan kepada Ketua Umum KONI Provinsi Lampung, tertanggal 25 Januari 2024, yang ditandatangani Muhammad Amin, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung selaku penyidik.
Di dalam surat tersebut diuraikan nama-nama tokoh olahraga di Lampung yang akan dimintai kesaksian dan dibagi waktunya pada beberapa hari. Pemeriksaan intensif secara maraton ini dimulai sejak 30 Januari hingga 5 Februari 2024 kemarin.
Ketua Umum KONI Lampung periode 2019-2023, Prof. Dr. Ir. H. M. Yusuf Barusman, MBA, beserta dr. Wendy Anne Miriam, M.Gizi SpGK, anggota Bidang Kesehatan dan Gizi KONI Lampung periode 2019-2023, Tessa Brojonegoro, SIP, MIP, anggota Satgas Non Teknis KONI Lampung periode 2019-2023, Joharmen, anggota Bina Prestasi KONI Lampung periode 2019-2023, dan Supardi, anggota Bina Prestasi KONI Lampung periode 2019-2023, dimintai keterangan sebagai saksi pada hari Selasa, 30 Januari 2024, di Gedung Kejati Lampung.
Sedangkan yang dimintai kesaksian pada hari Rabu, 31 Januari 2024, terdiri dari Drs. Subeno, Sekretaris Umum KONI Lampung periode 2019-2023, Topan Indra Karsa, SH, MH, Ketua Bidang Organisasi KONI Lampung periode 2019-2023, Mulyadi, anggota Satgas KONI Lampung, dan Dr. Candra Kurniawan, SPd, MOr, anggota Satgas KONI Lampung.
Sementara pada hari Kamis, 1 Februari 2024, Kejati melakukan pemeriksaan terhadap Ir. Lilyana alias Ali, Bendahara Umum KONI Lampung periode 2019-2023, H. Hidir Ibrahim, SAg, MSi, Wakil Ketua Umum IV Bidang Media & Humas, Pengumpulan & Pengelolaan Data (Infokom) KONI Lampung periode 2019-2023, dr. Patricia LG Mascoralina H, anggota Bidang Kesehatan dan Gizi KONI Lampung periode 2019-2023, dan Yashir Armansyah, SH, MH, anggota Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI Lampung periode 2019-2023.
Sedangkan yang menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung pada hari Senin, 5 Februari 2024 kemarin, adalah Surahman, MPd, Ketua Pembinaan dan Prestasi KONI Lampung periode 2019-2023, Bobby Irawan, SE, MSi, Wakil Kepala Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI Lampung periode 2019-2023, AKBP (Purn) Ali Mursal Harahap, Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI Lampung periode 2019-2023, serta Yuharnis, staf pembantu bendahara dalam pengelolaan anggaran dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
Pemeriksaan intensif terhadap 17 orang yang pada periode 2019-2023 terlibat dalam kegiatan KONI Lampung itu, demikian bunyi surat Kejati Lampung, mendasarkan pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung nomor: Print-01/L.8/Fd.1/01/2022 tanggal 12 Januari 2022, surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung nomor: Print-01.a/L.8/Fd.1/09/2023 tanggal 26 September 2023 atas nama tersangka Dr. Frans Nurseto Subekti, MPsi, dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung nomor: Print-07/L.8/Fd/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 atas nama tersangka Dr. Agus Nompitu, SE, MTP.
Sebuah sumber, Selasa (6/2/2024) pagi, menjelaskan, pemanggilan terhadap 17 orang mantan pengurus KONI Lampung itu selain Kejati memerlukan tambahan informasi dan data, juga untuk dilakukan telaahan lebih mendalam terhadap kemungkinan adanya tersangka baru.
“Memang Kejati sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Frans Nurseto dan Agus Nompitu. Namun, kemungkinan adanya tambahan tersangka itu, terbuka lebar. Karenanya Kejati terus mendalami keterangan para saksi. Dan tentunya, kedua tersangka juga tidak akan terima begitu saja status mereka saat ini. Besar kemungkinan, kedua tersangka telah ‘bernyanyi’ mengenai lika-liku dugaan tindak pidana korupsi di KONI Lampung selama ini,” kata sumber yang dekat dengan para mantan pengurus KONI Lampung itu.
Sumber ini menganalisa, belum dilanjutkannya proses hukum kedua tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi, karena Kejati tengah membidik adanya tersangka baru. Hal itu diperkuat dengan tidak ditahannya Frans Nurseto maupun Agus Nompitu meski keduanya telah berstatus tersangka. (fjr)