BANDAR LAMPUNG – Kerja berbulan-bulan yang dilakukan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menelisik dugaan tindak pidana korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), memang patut diapresiasi.
“Namun, Kejati juga harus segera memberikan kepastian hukum,” kata praktisi hukum senior di Lampung, H. Abdullah Fadri Auli, SH, Senin (6/1/2025) malam.
Kepastian hukum bagaimana? “Kalau memang terbukti ada tindak pidana korupsinya, ya segera lakukan penetapan tersangkanya. Sebaliknya, kalau tidak terbukti, segera sampaikan ke masyarakat dengan mengungkapkan alasan-alasannya, agar tidak ada dugaan negatif di masyarakat bahwa Kejati tidak serius dalam penanganan dugaan tipikor di PT LEB tersebut,” ucap Bang Aab, panggilan akrab praktisi hukum yang juga Ketua Harian IKA Unila itu.
Menurut Bang Aab, kepastian hukum terhadap perkara PT LEB ini merupakan hal yang penting untuk segera diambil oleh Kejati Lampung. Utamanya dalam kembali mengangkat keyakinan publik bahwa institusi tersebut tetap diharapkan sebagai tempat mencari dan mendapatkan keadilan.
“Harus diingat, mandeknya kasus KONI setelah setahun lebih menetapkan tersangka adalah preseden buruk dalam penegakan hukum di Lampung, dan muaranya ada di Kejati. Hendaknya hal serupa tidak terjadi juga dalam penanganan perkara dugaan tipikor PT LEB, agar masyarakat kembali percaya terhadap kerja-kerja yang dilakukan Kejati,” lanjut Bang Aab yang juga Ketua Partai Ummat Provinsi Lampung.
Dijelaskan, kepastian hukum itu pula yang diharapkan oleh berbagai pihak di PT LEB, termasuk orang-orang yang sudah dimintai keterangan.Bahkan yang telah mengembalikan uang seperti Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo.
“Dan yang pasti, masyarakat Lampung mengikuti perkembangan kasus ini. Itu sebabnya saya berharap, Kejati segera memberikan kepastian hukum dalam kasus PT LEB,” tuturnya lanjut.
Menurut Bang Aab, dengan telah melakukan penyitaan dan berhasil mengamankan uang tidak kurang dari Rp 84 miliar, berikut beberapa barang mewah dan dua unit kendaraan, seharusnya Kejati sudah dapat untuk segera mengambil keputusan.
“Yang menjadi pertanyaan bagi publik adalah; kenapa dan ada apa Kejati Lampung tidak juga memastikan posisi hukum perkara PT LEB ini. Berbagai pertanyaan itu menjurus ke tudingan negatif bagi Kejati. Karena itu, ayolah Kejati cepat beri kepastian hukum. Jangan terus diambangkan seperti selama ini,” Bang Aab menambahkan.
Sebagaimana diketahui, kasus yang ditelisik Kejati Lampung sejak lima bulan silam ini terkait dengan kucuran dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebesar Rp 271 miliar lebih.
Kerja-kerja penegakan hukum yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Lampung juga terukur.
Yang terakhir pada hari Senin, 9 Desember 2024, tim penyidik membongkar praktik “mengadali” sebagian dari dana PI 10% dengan pola penghapusan dalam laporan keuangan PT LEB. Diamankanlah mata uang asing sejumlah US$ 1.483.497,78 atau sekitar Rp 23 miliar.
Keberhasilan tim penyidik Pidsus Kejati Lampung membongkar akal-akalan petinggi PT LEB ini dibeberkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers, Senin, 9 Desember 2024, malam di Gedung Kejati Lampung.
Saat itu Armen menegaskan, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap dana yang diduga dihapuskan tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Diuraikan, penyidik mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan PT LEB. Uang sejumlah US$ 1.483.497,78 yang merupakan bagian dari dana Participating Interest tidak tercatat dalam laporan resmi perusahaan. Padahal, dana tersebut berasal dari pengelolaan Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan total nilai PI mencapai US$ 17,268,000.
“Penyitaan mata uang asing tersebut dilakukan oleh penyidik, dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang tersebut dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB,” kata Aspidsus.
Dengan keberhasilan menyita uang Rp 23 miliar itu, berarti Kejati Lampung setidaknya telah mengamankan uang senilai Rp 84 miliar dalam kasus dugaan praktik tindak pidana korupsi di anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut.
Seperti diketahui, dalam menelisik dugaan kasus tipikor ini Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi.
Mulai dari kantor PT LEB, kediaman komisaris, direktur utama, dan direktur operasional PT LEB, hingga ke kantor PDAM Way Guruh Lampung Timur di Sukadana. Sementara, yang telah dimintai keterangan tidak kurang dari 20 orang. (fjr)