BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Lampung tahun anggaran 2019-2021.
Ketiga tersangka itu adalah, mantan Kadis LH Sahriwansah, salah seorang kepala bidang Haris Fadila dan Haryati pembantu bendahara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin menjelaskan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam proses setelah disimpulkan bahwa terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pemungutan retribusi sampah di DLH Bandarlampung.
Selain itu, penetapan tersangka setelah melalui penghitungan auditor independen dan telah dilakukan ekspos oleh tim penyidik beserta Kepala kejati.
“Ketiganya Mantan Kepala DLH berinisial S, Kepala Bidang HF, dan pembantu bendahara berinisial H,” jelasnya kepada awak media di kantor Kejati Senin 6 Senin 2023.
Dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung itu berdasarkan hasil perhitungan auditor terdapat kerugian negara mencapai Rp6,9 miliar. Namun, dalam proses penyidikan ada pengembalian masing-masing pihak sebesar Rp586 juta.
“Sehingga saat ini kerugian telah ditimbulkan sebesar Rp6,3 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin.
Setelah pengumuman tersangka, Kejati Lampung mengeluarkan surat penyidikan khusus untuk ke tiga tersangka.
“Ketiganya belum dilakukan penahanan, untuk peranan akan diungkap dalam penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Haris Fadila salah seorang tersangka dihubungi melalui telponnya mengatakan, tunggu dan lihat saja.
“Saya juga bingung (jadi tersangka) tapi kita tunggu aja bang kita lihat ke depannya aja,” ungkapnya. (*)