HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Kejati Perlu Usut Asal-Usul Uang yang Dikembalikan Bupati Dawam

BANDAR LAMPUNG – Asal-usul “uang tilepan” sebanyak Rp 1.490.242.750 yang dikembalikan Bupati Lampung Timur (Lamtim), Dawam Rahardjo, ke Kejaksaan Negeri setempat terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran makan minum bupati-wabup tahun 2022, Selasa (6/2/2024) lalu, perlu diusut tuntas. Apalagi ada indikasi kuat, dana tersebut berasal dari kas daerah Pemkab Lamtim sendiri.

“Bila benar yang mengantarkan uang pengembalian dari dugaan kasus tindak pidana korupsi pada anggaran makan minum bupati-wabup itu adalah bendahara pengeluaran Setdakab Lamtim, maka Kejati perlu turun tangan,” kata praktisi hukum senior, Yulius Andesta.

Mengapa demikian? “Karena jika asal-usul uang pengembalian atas kerugian negara itu dari uang negara dalam hal ini uang Pemkab Lamtim, artinya telah terjadi peristiwa kejahatan korupsi berulang lagi,” imbuh Yulius Andesta, Kamis (8/2/2024) malam.

Menurut dia, memang sangat tidak lazim pengembalian kerugian negara dilakukan langsung oleh bupati. Karena Kejari telah melakukan penyelidikan awal, tentu sudah menengarai siapa saja oknum yang terlibat.
“Terlepas dari itu, dengan bupati yang secara langsung menyerahkan pengembalian uang atas kerugian negara dari suatu peristiwa korupsi, maka semakin terang benderang persoalan ini. Namun yang tidak kalah penting adalah mengusut tuntas asal-usul uang yang dikembalikan tersebut,” ujar Yulius Andesta seraya meminta agar Kejati Lampung mengambilalih perkara dugaan korupsi anggaran makan minum Bupati-Wabup Lamtim tahun 2022 tersebut.

Perlunya Kejati Lampung “menarik” kasus ini, lanjut Yulius, karena Kejari Lamtim menyatakan penghentian penyidikan dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan.

“Semua rakyat Indonesia tahu, ketentuan perundang-undangan menyatakan, pengembalian kerugian negara dalam perkara tipikor tidak menghentikan proses hukumnya. Artinya, jika Kejari Lamtim menutup proses hukum kasus ini, berarti mereka melakukan pelanggaran undang-undang,” tegas Yulius dan menambahkan, secara institusi, apa yang terjadi di Lamtim ini telah mencoreng nama baik Kejaksaan secara menyeluruh, berdampak besar bagi penegakan hukum, serta melukai hati masyarakat banyak.

Dijelaskan, dalam perkara ini secara nyata masyarakat bisa menilai jika dengan pengembalian kerugian negara oleh Bupati Lamtim, Dawam Rahardjo, telah terjadi kesepakatan antara terlapor dan aparat Kejari. Padahal, suatu kesepakatan adalah bersifat hukum keperdataan (privat), bukan hukum pidana.

“Makanya menjadi aneh dan miris namun nyata, di era ini dalam hukum pidana antara pelaku kejahatan dengan APH dapat melakukan kesepakatan perdamaian. Dengan kata lain, pelaku kejahatan berdamai dengan petugas hukumnya,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan penelusuran Johan Abidin, aktivis antikorupsi yang melaporkan dugaan kasus tipikor anggaran makan minum Bupati-Wabup Lamtim tahun 2022, pembawa uang Rp 1.490.242.750 yang diserahkan Bupati Dawam Rahardjo ke Kejari Lamtim, Selasa (6/2/2024) lalu, adalah Melly, bendahara pengeluaran Setdakab Lamtim.

Dalam konperensi pers selepas penyerahan pengembalian “uang tilepan” dari makan minum bupati-wabup tahun 2022, begitu kata Johan Abidin, Kasi Pidsus Kejari Lamtim, Marwan, mengemukakan bahwa uang yang dikembalikan berasal dari kawan-kawan di Bagian Umum Setdakab Lamtim.

“Namun, dia tidak menjelaskan siapa yang disebut sebagai kawan-kawannya itu. Hal ini tentu mencurigakan, apalagi saat penyerahan hanya ada Kabag Umum Tri Wahyu Handoyo,” tutur Johan Abidin, Rabu (7/2/2024) malam melalui telepon.

Dikatakan, ia telah menghubungi Tri Wahyu Handoyo, untuk mempertanyakan asal-usul dana dimaksud.

“Kabag Umum mengaku tidak tahu asal-usul uang yang dikembalikan atas kasus tipikor makan minum bupati dan wabup tahun 2022 itu. Dia juga menegaskan kalau uang itu bukan dari anggaran Bagian Umum tahun 2024 ini,” lanjut Johan Abidin.

Ia menyesalkan Kejari Lamtim yang tidak menghadirkan tiga pejabat di Bagian Umum yang ditengarai terlibat dalam skandal kejahatan anggaran tersebut.

“Dari data yang ada, saya menduga kuat jika uang yang dikembalikan Bupati Dawam ke Kejari atas kasus ini berasal dari kas daerah (kasda) Pemkab Lamtim sendiri. Yang kemudian setelah proses administrasi, dikembalikan ke kasda lagi oleh Kejari. Ini unsur tipu-menipu atau mengelabui hukum dan masyarakat Lamtim,” urai Johan Abidin.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Lampung ditemukan penggunaan anggaran makan minum Bupati Dawam Rahardjo dan Wabup Azwar Hadi tahun 2022 yang tidak sesuai senyatanya sebesar Rp 1,6 miliar.

Temuan BPK terindikasi kasus tindak pidana korupsi tersebut kemudian dilaporkan oleh Johan Abidin, warga Sekampung Udik, Lamtim, ke Kejati yang kemudian dilimpahkan ke Kejari. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.