HeadlineLampung Raya

Kejati Tetap Sidik Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung 

BANDAR LAMPUNG  –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tetap akan melakukan penyidikan kasus dana hibah KONI Lampung meskipun kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar telah dikembalikan.

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, pihaknya tidak ingin main-main dengan kasus ini.
“Dalam prosesnya kami mencari kerugian negara dan penyidikan tetap akan dilakukan,” kata Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin, Senin (27/2/2023).

“Ternyata hasilnya uang itu diterima oleh seluruh satuan tugas yang berjumlah 103 orang,” kata Hutamrin.

Ia mengatakan, meski kerugian negara Rp 2,5 miliar telah dikembalikan dari total dana hibah Rp 29 miliar, penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 tetap berjalan.

“Saat ini tengah didalami untuk mencari niat jahat, sudah ada kerugian (negara) dari hasil audit,” kata Hutamrin.

Ia mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Karena sebuah tindakan korupsi harus didasari dengan alat bukti yang kuat,” kata Hutamrin.

“Jadi harus diketahui niat jahatnya dulu, apakah ini ada niat jahatnya atau hanya kesalahan administrasi,” kata Hutamrin.
“Kita lihat hasil pengembangannya sekali lagi, ” kata Hutamrin.

Ia kembali menegaskan, semua harus diketahui secara mutlak dan dipastikan penyidikan kasus KONI tetap berjalan.
“Pak Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto juga telah menyampaikan bahwa kerugian KONI sudah disetor ke kas daerah melalui Bank Lampung,” kata Hutamrin.

Dia juga membenarkan KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara secara kolektif tanpa paksaan.
“Namun kami belum mengetahui uang yang dikembalikan itu berasal dari mana,” kata Hutamrin.

Terkait penetapan tersangka, Kejati Lampung Nanang masih mencari mens rea atau dalam kasus tersebut.
“Kejati Lampung belum menetapkan tersangkanya,” kata Hutamrin. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.