PESAWARAN – Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Reguler 1444H/2023M dan Penggunaan Nilai Manfaat. KMA ini mengatur BIPIH jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada kelompok ibadah haji dan umrah (KBIHU).
Pelunasan BIPIH ini dibuka mulai tanggal 11 April hingga 5 Mei 2023.
Sebanyak 125 calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Pesawaran akan melakukan pelunasan biaya haji regular sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Adapun besaran BIPIH jemaah haji reguler Kabupaten Pesawaran Propinsi Lampung yang masuk dalam embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,28. Besaran BIPIH ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
“Bagi jemaah yang lunas di Tahun 2020 dan 2022 yang tertunda keberangkatannya dan tidak menarik dana pelunasan, maka hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH tanpa melakukan pembayaran. Setelah konfirmasi mereka diminta melapor ke Kantor Kementerian Agama. Adapun calon jemaah haji berdasarkan nomor urut porsi Tahun 2023 harus membayar pelunasan sebesar Rp 24.790.670,-.” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pesawaran, Wasril Purnawan, didampingi Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, Paiman.
Paiman menambahkan, bahwa sebanyak 125 calon jemaah haji Kabupaten Pesawaran telah melakukan pemeriksaan kesehatan di 2 zona, yakni Puskesmas Hanura pada tanggal 3 April 2023 dan Puskesmas Gedongtataan pada tanggal 5 April 2023. 66 jemaah.
“Yang sudah memiliki paspor telah melakukan perekaman visa biometrik, sedangkan jemaah yang belum memiliki paspor akan dijadwalkan pembuatan paspor baru pada Kamis, 13 April 2023 mendatang oleh Kantor imigrasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran,”jelas Paiman. (*)