TULANGBAWANG BARAT – Seorang warga Tiyuh (Desa) Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) merasa keberatan dengan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilainya tak masuk akal dan janggal.
Warga tersebut bernama Nopri. Ia memiliki sebidang tanah seluas sepuluh ribu meter persegi di Desa Menggala Mas, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Nopri memposting surat tagihan pajak yang ia terima di WhatsApp Grup (WAG) Maju Bersama Tubaba. Dengan keterangan ” pajak dari Rp50 menjadi Rp100″ tulisnya.
Saat dikonfirmasi Nopri menjelaskan, kemarin surat pemberitahuan pajak terhutang PBB diantarkan oleh aparatur tiyuh Menggala Mas. Ia pun sontak kaget melihat tagihan pajaknya.
Selain dirinya, Nopri menyebut ada beberapa lain yang merasa tidak terima dengan besaran tagihan pajak tersebut.
” Ya kalau naiknya sudah berlebihan begitu, saya keberatan, karena tak hun sebelumnya saya hanya bayar Rp60 ribu. Selain saya, ada beberapa teman yang menghubungi saya, menanyakan hal serupa. Mereka juga tidak terima,” ujar Nopri saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (9/10/2023).
Sementara itu, Sekretaris Tiyuh Menggala Mas, Fendi membenarkan besaran nilai pajak tersebut.
Menurut Fendi memang awalnya pihak tiyuh pun kaget dengan nilai pembayaran pajak PBB pada tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Ia menuturkan, pihak tiyuh pun sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tubaba terkait hal tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi, kata Fendi, Bapenda Tubaba menyebut ketentuan nilai tersebut memang telah berubah. Dikarenakan di tahun sebelumnya biaya PBB masih disubsidi oleh pemerintah.
” Saya kurang jelas, karena Kaur tiyuh yang datang kesana, begitulah penjelasan dari pihak Bapenda,” ucapnya.
Fendi juga menjelaskan, bahwa penarikan PBB memang dilakukan oleh aparatur tiyuh Menggala Mas. Dan hasilnya disetorkan ke kantor kecamatan.
” Saya tidak begitu paham dengan NJOP. Tapi setahu saya PBB disetorkan ke Kecamatan Tulangbawang Tengah,” pungkasnya. (*)