HeadlineLampung Raya

Kepala BPKAD Lampung Menjamin: Efisiensi Tidak Ganggu Tunjangan Kinerja

BANDAR LAMPUNG – Kepala BPKAD Lampung, Dr. H. Marindo Kurniawan, menjamin efisiensi anggaran di tahun 2025 ini sama sekali tidak mengganggu gaji maupun tunjangan kinerja (tukin) jajaran ASN di lingkungan Pemprov Lampung.

“Saya menjamin soal tukin tidak ada masalah sama sekali. Tidak ada pemotongan terkait dengan efisiensi anggaran saat ini,” tegas Marindo Kurniawan melalui telepon Kamis (13/2/2025) siang.

Penegasan itu disampaikan Kepala BPKAD Marindo Kurniawan saat dikonfirmasi mengenai beredarnya kabar di kalangan ASN di lingkungan Pemprov Lampung bahwa efisiensi anggaran tahun 2025 ini menyasar juga ke tunjangan kinerja (tukin), dengan pemotongan hingga 20%.

“Kabar itu tidak benar. Saya menjamin, besaran tukin tidak terganggu dengan program efisiensi anggaran sekarang ini,” lanjut Marindo Kurniawan yang juga menjabat Pj Bupati Pringsewu.

Dijelaskan, Pemprov Lampung melalui BPKAD dan TAPD telah menetapkan pos-pos yang dilakukan efisiensi anggaran sebagaimana perintah Presiden Prabowo dalam Inpres Nomor: 1 Tahun 2025. Diantaranya pos alat tulis kantor (ATK) terkena efisiensi hingga 90%, belanja makan minum 80%, biaya cetak hingga 70%, perjalanan dinas dipotong 60%, belanja pemeliharaan terdampak efisiensi 75%, belanja modal peralatan dan perlengkapan kantor hingga 95%.

Selain itu, lanjut Marindo, sewa gedung terkena efisiensi 95%, honorarium 50%, konsultan 50%, biaya sosialisasi pelatihan 50%, serta belanja yang bersifat pendukung dan operasional lainnya.

“Anggaran yang didapat dari efisiensi sekitar Rp 600 miliar akan digunakan untuk menyelesaikan tunda bayar kepada pihak ketiga,” tuturnya.

Dengan telah diselesaikannya tunda bayar pada tahun 2025 ini, menurut Marindo, kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela kedepannya tidak lagi memiliki beban utang. Meski konsekuensinya anggaran untuk kegiatan pembangunan menjadi kecil.

“Jadi, melalui APBD 2026 nanti sudah benar-benar tidak memiliki beban utang kepada pihak ketiga, sehingga bisa lebih baik didalam merencanakan program pembangunan sebagaimana visi misi yang akan diwujudkan,” lanjut Marindo.

Terkait dengan pola efisiensi anggaran, Komisi II DPRD Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan 10 OPD mitra kerjanya. Pada hari Rabu (12/5/2025) kemarin, 5 OPD menyampaikan secara detail efisiensi yang dilakukan, dan 5 OPD lainnya pada hari Kamis (13/2/2025) ini.

Dalam RDP hari Rabu (12/2/2025) kemarin, terungkap bahwa Dinas Koperasi dan UMKM dari anggaran tahun 2025 sebesar Rp 16 miliar yang dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pegawai, hanya Rp 1,1 miliar saja digunakan untuk belanja atau bantuan kepada masyarakat. Ketua Komisi II, Ahmad Basuki, mengakui adanya fakta efisiensi gaya Dinas Koperasi & UMKM tersebut.

“Iya, memang ada ketimpangan yang signifikan antara anggaran operasional dan anggaran untuk masyarakat. Karena itu, kami meminta agar dilakukan penataan ulang dalam kaitan efisiensi ini dengan koordinasi ke Bappeda dan TAPD untuk diperbaiki,” kata Ahmad Basuki, Kamis (13/2/2025) pagi.

Sebagaimana diketahui, Rabu (12/2/2025) kemarin, Komisi II DPRD Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan 5 dari 10 OPD mitra kerjanya. Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan program kerja OPD setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo mengenai efisiensi anggaran.

Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, menjelaskan, RDP dilakukan untuk meninjau kembali program dan kegiatan pada masing-masing OPD mitra kerja Komisi II.

Pada hari Rabu (12/2/2025) kemarin, 5 OPD yang telah menyampaikan pola efisiensi yang dilakukan kepada Komisi II, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas Koperasi dan UMKM. Sedangkan 5 OPD lainnya melakukan RDP pada Kamis (13/2/2025) ini.

Abas –panggilan beken Ahmad Basuki- menyatakan, Komisi II ingin memastikan efisiensi anggaran tidak mengganggu belanja wajib bagi masyarakat.

“Kami ingin tahu secara detail apa saja yang dipangkas oleh OPD. Jangan sampai efisiensi ini justru menghilangkan program yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya seraya menambahkan, jika efisiensi hanya menyisakan anggaran untuk gaji dan tunjangan tanpa ada program yang berjalan, maka OPD tersebut tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

Menurutnya, efisiensi anggaran harus disesuaikan dengan besaran pagu anggaran pada masing-masing OPD, dan tidak boleh disamaratakan.

“Efisiensi harus proporsional. Jika pagu anggaran OPD besar, maka efisiensinya juga wajar jika besar. Begitu juga sebaliknya, jangan sampai kebijakan ini dipukul rata,” katanya.

Lebih lanjut, legislator asal PKB ini menjelaskan bahwa efisiensi anggaran seharusnya difokuskan pada pengurangan biaya perjalanan dinas, kegiatan di hotel, serta belanja alat tulis kantor (ATK).

Diakui oleh mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur ini bila kebijakan penghematan anggaran yang diambil Presiden Prabowo adalah langkah tepat untuk menghindari pemborosan dan memastikan pengeluaran pemerintah lebih berdampak pada masyarakat.

Namun, ia menekankan bahwa DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan agar kebijakan ini benar-benar tepat sasaran.

“Kami melakukan review dalam RDP ini agar efisiensi anggaran tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. OPD mengelola efisiensinya, sementara DPRD memastikan bahwa pemangkasan ini tidak justru mengurangi program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegasnya.

Abas juga mengingatkan, anggaran OPD mitra kerja Komisi II hanya sekitar 3% dari total APBD.

“Anggaran untuk OPD mitra kerja Komisi II sudah kecil. Jangan sampai kebijakan efisiensi ini malah semakin memperkecil anggaran yang ada,” harapnya dan mendorong Pemprov Lampung untuk lebih cermat dalam menerapkan kebijakan efisiensi anggaran agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.