JAWA BARAT – Kepala Pusat Penelitian (Puslit) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Prof. Dr. Hj. Yuberti, M.Pd., turut hadir dalam Rapat Koordinasi Subdirektorat Litapdimas yang membahas arah kebijakan penelitian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) tahun 2026.
Rakor ini berlangsung pada 24–26 November 2025 di Hotel Santika Mega City Bekasi, dengan agenda utama penyusunan dan finalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penelitian Berbasis SBK Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama sebagai upaya mematangkan kebijakan riset di lingkungan PTKI agar lebih sejalan dengan arah pembangunan nasional.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim GP, saat membuka kegiatan menekankan bahwa riset PTKI harus selaras dengan isu aktual nasional dan berorientasi pada visi pembangunan pemerintah. Ia menegaskan empat aspek kunci yang menjadi acuan penilaian proposal yaitu profile background, output, outcomes, serta budget and justification.
Direktur PTKI, Sahiron, dalam arahannya kembali mengingatkan mandat besar PTKI yakni memastikan riset yang lahir dari kampus keagamaan Islam tidak hanya menghasilkan publikasi, tetapi memberikan manfaat nyata bagi publik.
Selain UIN RIL, Rakor ini juga diikuti oleh 11 kepala pusat penelitian PTKIN lainnya, di antaranya dari UIN Bandung, UIN Jakarta, UIN Banten, UIN Walisongo, UIN Pekalongan, UIN Jurai Siwo Lampung, UIN Purwokerto, UIN Ar-Raniry Aceh, UIN SATU Tulungagung, dan UIN Siber Cirebon.
Dalam proses penyusunan, tim Litapdimas menelaah regulasi dan panduan tahun-tahun sebelumnya sebagai dasar penyempurnaan. Juknis terbaru memuat tiga kategori riset yaitu penelitian dasar, terapan, dan pengembangan. Selain itu, disusun sembilan tema prioritas merujuk pada Agenda Riset Nasional PTKI 2025–2029, serta sepuluh klaster penelitian sebagai panduan bagi peneliti.
Setelah draft selesai difinalisasi dan disetujui Kasubdit Litapdimas, Juknis ini rencananya akan disosialisasikan pada pertengahan Desember 2025 oleh Pusat Penelitian LP2M UIN Raden Intan Lampung.
Prof. Yuberti menyampaikan bahwa keikutsertaan UIN RIL dalam Rakor ini menjadi bentuk komitmen kampus untuk memperkuat arah kebijakan riset dan memastikan kontribusi UIN RIL dalam pengembangan ilmu keagamaan Islam.
Prof Yuberti menjadi salah satu perwakilan UIN yang dilibatkan sebagai tim drafter inti dalam penyusunan arah kebijakan riset PTKI 2026. Keterlibatan ini menjadikan UIN RIL sebagai representasi dari 58 PTKIN di Indonesia dalam merumuskan pedoman riset nasional.(*)

















