LAMPUNG UTARA – Berbagai elemen masyarakat Lampung Utara kini mempertanyakan kesungguhan mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi (Disdabimbik), Kadarsyah, yang pernah menyatakan akan melaporkan berbagai hal terkait pencopotannya ke pihak berwenang.
“Tadi malam saya mengadakan pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat Lampura di Kotabumi, khususnya kalangan generasi muda. Mereka mempertanyakan kesungguhan Kadarsyah dalam merealisasikan statement yang pernah dilontarkannya Selasa lalu, di mana ia berjanji akan membuka persoalan dengan terang benderang,” kata Ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK), Yuridhis Mahendra, Senin (27/11/2023) siang.
Sebagai perpanjangan suara berbagai elemen masyarakat yang melakukan diskusi pada Minggu (26/11/2023) malam di sebuah tempat di Kotabumi, aktivis yang beken disapa Idris Abung ini menambahkan, sebagai seorang pejabat seharusnya Kadarsyah menepati pernyataannya, apalagi beredar video berdurasi enam menit lebih saat ia menyampaikan sikapnya sebagai reaksi atas pencopotan jabatannya.
Idris Abung menegaskan, dirinya dan berbagai elemen masyarakat Lampura sangat mendukung Kadarsyah yang berjanji akan mengungkap persoalan dengan terang benderang bahkan akan menempuh jalur hukum.
“Karena kami menilai, apa yang disampaikan Kadarsyah itu tekadnya agar jangan ada pendzaliman lagi dan menciptakan sistem pemerintahan yang sehat, bersih, dan bebas dari KKN,” sambungnya.
Menurut dia, bila benar kabar yang beredar bahwa telah ada “perdamaian” antara Kadarsyah, Bupati Budi Utomo, Wabup Ardian Saputra, dan mantan Bupati Zainal Abidin, sehingga “nyanyian sumbang” Kadarsyah menjadi “tembang meninabobokkan”, tentu sangat disayangkan. Karena bisa menjadi semacam praktik “sepemahaman” manakala terjadi hal-hal yang terindikasi berbau penyimpangan anggaran maupun KKN.
“Kalau benar kabar yang beredar bila persoalan ini telah berakhir dengan adanya ‘perdamaian’ antara para pejabat dan tokoh masyarakat tersebut, bisa dibilang apa yang disampaikan Kadarsyah hanya gertak sambel saja. Dan tentu hal ini sangat kita sayangkan, sebab tidak akan membawa perubahan apapun bagi Lampura ke depannya,” Idris Abung melanjutkan.
Sementara itu, terkait dengan silang sengkarut atas pecopotan Kadarsyah dari jabatan Kepala Disdabimbik Lampura, Selasa (21/11/2023) pekan lalu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menilai, Kadarsyah memiliki hak untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Dengan melapor ke APH, maka indikasi dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada pengerjaan proyek-proyek di Pemkab Lampura dapat dibuktikan,” kata Nur Rakhman Yusuf, Jum’at (24/11/2023), sebagaimana dikutip dari rmollampung.id.
Ditegaskan Nur Rakhman Yusuf, bila dugaan KKN tersebut betul ada, maka harus dibuka agar masyarakat tahu. “Karena, lagi-lagi bisa dipastikan masyarakat yang dirugikan,” imbuhnya.
Mengenai pencopotan Kadarsyah dari jabatannya, Kepala Ombudsman Lampung itu menilai, yang dilakukan Bupati Budi Utomo adalah hak prerogatif Kepala Daerah. Siapa pun kepala dinas yang dinilai tidak membantu melaksanakan visi misi Kepala Daerah, dapat dievaluasi.
Meski demikian, Nur Rakhman Yusuf meminta Bupati Budi Utomo untuk membuka ke publik alasan menonjobkan Kadarsyah, agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di masyarakat.