BANDAR LAMPUNG – Seperti diduga, kini terafirmasi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Mingrum Gumay akhirnya memastikan kebenaran tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Lampung sebagaimana yang ramai beredar, dan telah diusulkan kepada pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketiganya, yakni Fahrizal Darminto (Sekretaris Daerah Provinsi Lampung), Rahman Hadi (Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah/DPD RI), dan Samsudin (Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga/Kemenpora Bidang Hukum).
“Sudah kita usulkan, waktu itu ada lima terus jadi tiga, ada Sekdaprov Lampung, Sekjen DPD RI, dan Staf Ahli (Kemenpora Bidang Hukum),” ujar Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Senin (20/05/2024).
Terkait penetapan yang akan jadi Pj Gubernur Lampung seiring kian dekatnya akhir masa jabatan Gubernur Lampung 2019-2024 Arinal Djunaidi 12 Juni mendatang, dari ketiga nama usulan, Dewan menyerahkan sepenuhnya perihal tersebut kepada Presiden RI.
“Semua kita serahkan ke pak Presiden saja,” jelas Mingrum, politisi legislator senior PDI Perjuangan, eks advokat ini diplomatis.
Awal Mei lalu, pengingat, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung tentang Usulan Persetujuan Peresmian Pemberhentian Gubernur Lampung Masa Jabatan 2019-2024 telah mulus dihelat.
Sementara, sejumlah kalangan mengatakan, dua kemungkinan terkait nama fixed. Sebuah sumber menyebut, kemungkinan pertama nama terpilih berasal dari ketiga nama yang diusulkan, kemungkinan kedua nama terpilih justru diluar tiga nama diusulkan. “Pilkada,” katanya.(hs)