BANDAR LAMPUNG – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan menegaskan komitmen lembaganya untuk memperketat pengawasan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya menjelang pelaksanaan PPDB Tahun 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Provinsi Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Selasa (20/1/2026).
Menurut Yanuar, pengawasan harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan guna mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan seluruh tahapan PPDB berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“PPDB harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan berkeadilan. Itu menjadi perhatian utama Komisi V,” ujar Yanuar.
Ia menyampaikan, meskipun pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum berjalan dengan baik, evaluasi menyeluruh tetap diperlukan agar pelaksanaan di tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik dan minim persoalan.
Yanuar juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait mekanisme seleksi, khususnya pada jalur domisili. Untuk itu, ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung meningkatkan sosialisasi agar masyarakat memahami secara utuh tahapan dan ketentuan PPDB.
“Kurangnya pemahaman masyarakat sering memicu keluhan. Sosialisasi harus diperkuat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.
Ia menegaskan, apabila terdapat peserta didik dengan jarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan harus mengacu pada nilai akademik tertinggi sesuai regulasi.
Yanuar menambahkan, pada PPDB Tahun 2026 sistem penerimaan tetap menggunakan empat jalur, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, serta perpindahan tugas orang tua atau wali.
“Komisi V DPRD Provinsi Lampung akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan untuk memastikan PPDB 2026 berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik,” pungkasnya. (rm)

















