BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum atau Pemilu pada 2024.
Penandatangan kerja sama itu dilakukan lansung oleh Ketua KIP Aceh, Saiful dan Kajati Aceh, Joko Purwanto. Kegiatan ini berlansung di ruang rapat Kajati Aceh, Rabu, 6 Desember 2023.
“Perjanjian kerja sama ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi antara KIP Aceh dengan Kejati Aceh dalam menghadapi Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak di Aceh 2024,” kata Saiful.
Saiful menjelaskan kerja sama ini merupakan cermin komitmen bersama untuk menjalankan proses Pilkada yang demokratis, transparan dan adil.
“Perjanjian ini bentuk keseriusan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam memberikan dukungan dalam pelaksanaan Pemilu & Pilkada dengan baik,” ujarnya.
Saiful juga mengatakan KIP kabupaten/kota juga telah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Kejari pada masing-masing daerah.
Penandatanganan tersebut didamping Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin bersama T. Joan Virgianshah, Kabag Keuangan Umum dan Logistik KIP Aceh, dan Chairil Anwar, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi KIP Aceh, Nur Azizah PKP Ahli Madya KIP Aceh serta Staf Sekretariat KIP Aceh. (ajnn)