HeadlineLampung Raya

Kisruh Bantuan Beras, Bupati Dendi Bakal Tindak Lanjuti Keluhan Warga

PESAWARAN  –  Menanggapi keluhan masyarakat Desa Gunung Sari dan Desa Tanjung Rejo Kecamatan Way Khilau terkait dugaan penyimpangan penyaluran bantuan pangan dari badan urusan logistik dan badan pangan nasional (Bapanas)  Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mendatangi dan duduk bersama dengan puluhan masyarakat.

Bupati Dendi mengatakan,  pada hari ini dirinya menerima segala aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang hadir di kantor Pemda Pesawaran.

“Saya sudah dengar semua keluhan dari masyarakat, dan percayalah pada hari ini saya telah meminta kepada pihak inspektorat untuk segera turun ke lapangan untuk mengkroscek apa yang terjadi,” ujarnya saat menerima puluhan masyarakat di Lapangan Pemda setempat. Rabu (24/05/2023).

Bupati juga meminta kepada pihak inspektorat, untuk bersikap transparan kepada masyarakat tentang hasil temuan ataupun pemeriksaan yang telah mereka lakukan.

“Sampaikan apa adanya kepada masyarakat, kalau memang salah sampaikan salah, kalau itu memang tindakan yang melanggar hukum serahkan langsung ke pihak berwajib, itu namanya bentuk transparansi itu,” kata Bupati dengan di Aminkan puluhan masyarakat.

“Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang hadir pada hari ini, jujur kami (pemerintah) tidak bisa memantau segalanya sendiri, memang perlu peran aktif masyarakat untuk menjadi kontrol sosial di desa, kalau memang ada penyimpangan di bawah segera lapor ke kami, sehingga kami bisa tau dan segera memproses,” imbau Bupati.

Menanggapi Bupati Dendi,  salah satu masyarakat yang  namanya dirahasiakan mengatakan, aksi demo yang mereka lakukan ini, guna menuntut hak mereka mendapatkan bantuan beras 10 KG yang tidak diberikan.

“Kami meminta Kades untuk mengembalikan beras 10 kg dengan ketentuan yang ada, kemudian kami juga meminta agar Kades menjelaskan kepada KPM yang haknya tidak disalurkan, dikemanakan bantuan beras tersebut ditaruh atau disimpan, dan juga kami minta agar Kades memasang daftar nama-nama penerima yang telah ditentukan oleh pemerintah, baik di kantor desa atau di fasilitas umum yang ada di desa,” cetusnya. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.