BANDAR LAMPUNG – Telah terpasangnya dua plang penyegelan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di area yang diakui HGU-nya dimiliki PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) yang berada di tepian Jln. By Pass Soekarno-Hatta dan samping serta depan Transmart Lampung, seharusnya ditindaklanjuti dengan adanya penindakan, karena secara nyata anak perusahaan CV Sinar Laut Group tersebut telah melanggar hukum.
“Kalau terkait dengan KLHK, khususnya Ditjen Gakkum KLHK, sudah benar dengan adanya pelarangan aktivitas di lokasi itu. Namun, seharusnya tidak berhenti pada pelarangan semata, tapi mesti ada penindakan terhadap PT HKKB karena melanggar hukum,” kata anggota DPR-RI dari Fraksi PDI-P, Endro S Yahman.
Menurut dia, secara nyata PT HKKB telah melanggar hukum, khususnya hukum lingkungan, yakni UU Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Beberapa waktu lalu saya sudah mengatakan, bahwa kegiatan land clearing dan compacting yang dilakukan PT HKKB itu melanggar regulasi, khususnya tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Tidak boleh ada kegiatan konstruksi apapun sebelum ada dokumen AMDAL, karena dalam AMDAL bicara masalah rona lingkungan,” urainya.
Dijelaskan oleh Endro S Yahman, namun dengan telah ditebanginya ratusan pohon penghijauan berusia 20 tahunan dan diganti dengan urukan material di atas lahan yang diakui HGU-nya dimiliki PT HKKB, kesulitannya dalam penyusunan dokumen AMDAL bagaimana menghitung besaran dampak lingkungannya, baik positif maupun negatifnya.
“Hal semacam ini dipahami tidak oleh tim penilai atau tim evaluasi AMDAL di dinas terkait, baik itu Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung,” sambung dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jum’at (15/3/2024) petang pekan kemarin, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLHK Wilayah Sumatera memasang plang segel di area lahan sekitar fly over Sultan Agung-Korpri, Sukarame, Bandar Lampung, tersebut.
Plang penyegelan PPLH KLHK itu berbunyi: Peringatan. Area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pada bagian bawah, tertulis kalimat: Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Pasal 232 ayat 1 KUHP).
Merunut pada data yang ada, sebelumnya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera KLHK melayangkan surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Pada surat bernomor: S.20/BPPHLHK.1-SW3/SW.3/GKM.2.1/B/03/2024 bersifat: Penting, dengan perihal: Koordinasi Penanganan Pengaduan, yang ditandatangani Kasi Wilayah III atas nama Kepala Balai, Pansos Sugiharto, tertanggal 13 Maret 2024, tersebut diuraikan, sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan kepada BPPHLHK Wilayah Sumatera, disampaikan beberapa hal:
Pertama: Dalam pokok pengaduan disampaikan bahwa kegiatan penimbunan dan pengurukan lokasi untuk pembangunan superblok oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) diduga menyebabkan banjir akibat hilangnya daerah serapan air yang mengalir dari jembatan By Pass Jln Soekarno-Hatta menuju areal pemukiman warga dan diduga kegiatan PT HKKB tidak memiliki persetujuan lingkungan.
Kedua: Sesuai dengan butir 1 di atas, berdasarkan Pasal 71, Pasal 63 ayat (1) huruf r UU Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 angka 6 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera akan melaksanakan kegiatan Verifikasi Pengaduan untuk memeriksa kebenaran pengaduan dan ketaatan PT HKKB terhadap peraturan perundang-undangan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan pada tanggal 13 sampai dengan 16 Maret 2024.
Yang Ketiga: BPPHLHK Wilayah Sumatera meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung untuk menugaskan staf dalam Tim Verifikasi Pengaduan tersebut.
Sebuah sumber, Jum’at (15/3/2024) petang, memastikan, dipasangnya plang penyegelan yang kedua oleh KLHK kali ini melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup BPPHLHK Wilayah Sumatera membuktikan bila PT HKKB telah melakukan pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan dalam kegiatannya selama ini.
Sebelumnya, pada 29 Februari 2024 lalu, KLHK melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) telah memasang plang penyegelan di area yang diklaim milik PT HKKB, berposisi di tepi Jln By Pass Soekarno-Hatta, Way Halim, Bandar Lampung.
Plang dengan latar belakang putih yang didominasi warna merah itu, terletak di lahan dekat pintu masuk Yayasan Yatim Piatu Qoroba Mulya.
Plang penyegelan dengan tertanda Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK berisi kalimat: Dilarang melakukan kegiatan apa pun di dalam areal ini sampai dengan diterbitkannya persetujuan lingkungan. Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa: “Setiap Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Berdampak Terhadap Lingkungan Hidup, Wajib Memiliki: A. AMDAL, B; UKL, Atau C; SPPL”.
Pada bagian bawah tertulis: Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Pasal 232 ayat 1 KUHP). (fjr)