BANDA ACEH – Komisi Informasi Aceh (KIA) menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada sejumlah badan publik di Aceh. Agenda berlangsung di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Rabu (6/12/2023).
Badan publik terdiri dari Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi vertikal, lembaga non-struktural, dan BUMD. Badan publik yang mendapat penghargaan tercatat 49 instansi. Sebanyak 19 badan publik menerima mendapatkan penghargaan di kualifikasi Informatif (tertinggi), sebanyak 21 badan publik menerima kualifikasi Menuju Informatif, dan 9 badan publik menerima anugerah Cukup Informatif.
Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi mengatakan keterbukaan informasi merupakan hal yang dibutuhkan masyarakat, sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Setiap instansi badan publik di Aceh diminta untuk terus berinovasi dalam mendistribusikan berbagai informasi kepada masyarakat. “Sehingga keterbukaan informasi publik betul-betul bisa dirasakan,” kata Arman.
Menurutnya, penilaian terhadap penerima penghargaan keterbukaan informasi publik telah dilakukan pada dua bulan lalu, berpedoman pada standar layanan informasi publik yang diatur dalam undang-undang. Regulasi itulah yang menjadi dasar KIA dalam memonitoring dan mengevaluasi badan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah dalam sambutannya mengatakan sejauh ini pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Aceh telah bagus. Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Aceh selalu tercatat dalam lima besar penerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik di tingkat nasional dengan kategori Informatif.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras bersama dan kita patut berbangga. Tetapi, capaian ini janganlah sampai membuat kita berpuas diri, karena secara khusus di Aceh masih ada badan publik yang belum mengelola dan melayani informasi publik dengan baik,” kata Bustami.
Menurutnya, mengelola informasi publik di era digital bukan sekadar mengelola website sebagai wadah utama dalam mendistribusikan berbagai informasi, tetapi badan publik dituntut lebih aktif menciptakan berbagai inovasi dalam keterbukaan informasi publik. Salah satunya dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial dalam penyampaian berbagai informasi.
Bustami yang mewakili Pj Gubernur Aceh ikut menyerahkan penghargaan kepada badan publik. Acara turut dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, DR Donny Yoesgiantoro, para Pj bupati/wali kota, para kepala dinas, perwakilan Polda Aceh, perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh, para komisioner KIA, dan sejumlah undangan lainnya. (ak)