BandarlampungHeadlineLampung RayaPolitik

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Sidak Sejumlah Sekolah, Soroti Dugaan Ketidaktepatan Revitalisasi

BANDAR LAMPUNG – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah penerima program revitalisasi tahun anggaran 2025.

Langkah ini diambil setelah adanya aksi demonstrasi dari LSM L@PAKK Provinsi Lampung yang menuding adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan bahwa sidak yang dilakukan menemukan indikasi pekerjaan yang belum memenuhi standar teknis sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis program revitalisasi sekolah.

“Kami mencatat beberapa ketidaksesuaian di lapangan. Semua temuan sudah kami serahkan kepada Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen serta BPK untuk diproses sesuai kewenangan. Kami ingin penggunaan anggaran negara benar-benar diawasi,” ujar Asroni, Kamis (13/11/25).

Asroni menambahkan, sepanjang proses monitoring, pihaknya tidak mendapatkan pengakuan dari sekolah, pengawas, maupun P2SP terkait isu pengkondisian proyek oleh oknum anggota DPRD.

“Semua pihak yang kami tanyai menyatakan tidak mengetahui dugaan itu,” jelasnya.

LSM Minta Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD Diusut

Sehari sebelumnya, puluhan aktivis yang tergabung dalam LSM L@PAKK menggelar aksi di depan Kantor DPRD Bandar Lampung.

Mereka menuntut pemeriksaan terbuka terhadap dugaan penyimpangan proyek di beberapa sekolah, seperti SDN 1 Rajabasa, SDN 2 Rajabasa, dan SDN 2 Batu Putu.

Koordinator aksi, Nova Handra, menegaskan bahwa program revitalisasi sekolah tidak boleh diwarnai intervensi politik.

“Dana APBN harus dikelola profesional. Jika benar ada pengkondisian, itu penyalahgunaan wewenang dan merugikan rakyat,” tegasnya.

Nova meminta DPRD memanggil kepala sekolah dan oknum yang disebut terlibat agar segera dimintai keterangan.

“Kami tidak ingin proyek pendidikan dijadikan ladang kepentingan,” ujarnya.

BK DPRD: Harus Ada Laporan Resmi

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menegaskan bahwa pihaknya baru dapat memproses jika ada laporan tertulis yang lengkap.

“BK tidak bisa bergerak hanya dari isu. Harus ada laporan yang jelas—siapa pelapor, terlapor, serta objek perkaranya. Jika masuk resmi, kami akan tangani sebagaimana mekanisme,” kata Yuhadi.

Ia juga meluruskan informasi mengenai adanya pembentukan panitia khusus (pansus).

“Tidak ada pansus, karena tidak diatur dalam tata tertib DPRD,” ujarnya.
Meski begitu, Yuhadi memastikan DPRD tetap mengikuti perkembangan melalui Komisi IV yang membidangi pendidikan.

“Jika nanti laporan resmi diterima, BK akan menggelar rapat internal dan memanggil pihak terkait. Semuanya harus berjalan sesuai aturan,” tandasnya. (wo)

Related Posts