HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Komisi Kejaksaan Adakan Kunjungan Kerja ke Kejati Lampung

BANDAR LAMPUNG – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Selasa, 14 Mei 2024 Pukul 14.15 WIB.

Hadir dalam kunker tersebut Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., didampingi Anggota Komisi Kejaksaan RI Dr. Heffinur, S.H., M.H., Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Jati Insan Pramujayanto, S.H., M.H., dan Kasubbag Hubungan Kelembagaan Masyarakat Robbi Ronald, S.H., M.H.

Plt. Kajati Lampung Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., didampingi Para Asisten, Kabag TU dan Para Koordinator beserta seluruh pegawai dilingkungan Kejati Lampung menyambut baik kunjungan kerja Komisi Kejaksaan.

Berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan adalah lembaga non-struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. Sebagaimana lembaga non-struktural lainnya, Komisi Kejaksaan juga memiliki tugas dan wewenangnya tersendiri serta anggotanya pun juga memiliki persyaratan khusus.

Dalam kunker tersebut Komisi Kejaksaan ingin memonitor langsung terhadap kinerja pegawai dilingkungan Kejati Lampung dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai mana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik jaksa serta melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejati Lampung.

Komisi Kejaksaan juga memberikan apresiasi kepada Kejati Lampung yang telah memberikan kinerjanya yang positif dalam upaya penegakan hukum dan menciptakan suasana yang kondusip kepada masyarakat khusunya di Provinsi Lampung. Dalam kesempatan tersebut juga, Komisi Kejaksaan berharap agar kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk menjaga marwah Institusi Kejaksaan yang Independen sebagai penegak hukum dan responsif dalam menghadapi segala persoalan hukum di wilayahnya. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.