BANDAR LAMPUNG – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di Indonesia merupakan sebuah momen penting dalam demokrasi negara ini.
Tahapan persiapan yang matang diperlukan untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan baik dan adil.
Provinsi Lampung, sebagai salah satu wilayah yang akan turut serta dalam Pemilu 2024, telah melakukan sejumlah persiapan yang signifikan.
Rapat bersama Komite I DPD RI yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung pada Senin, 25 September 2023, menjadi ajang untuk membahas kesiapan tersebut.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Sylviana Murni, mengungkapkan bahwa kunjungan Komite I DPD RI ke Provinsi Lampung bertujuan untuk memahami sejauh mana kesiapan provinsi tersebut dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2024.
Sylviana Murni menekankan pentingnya memulai persiapan pemilu dari tingkat kecamatan, termasuk persiapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemilu.
DPD RI, sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab terhadap daerah, ingin ikut serta dalam mengawasi persiapan pemilu dengan bekerja sama dengan KPU daerah, Bawaslu daerah, penegak hukum, dan Kemendagri, untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil.
Rapat tersebut juga menjadi ajang untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang tahapan persiapan pemilu yang akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, turut memaparkan kesiapan KPU dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2024.
Beberapa aspek yang dijelaskan oleh Erwan Bustami meliputi jumlah personil KPU, badan ADHOC yang dibentuk, sarana prasarana KPU di seluruh Provinsi Lampung, tahapan pemilu tahun 2024, alokasi anggaran pemilu, perjalanan data pemilih di Provinsi Lampung, jumlah pemilih disabilitas, pemilih berdasarkan kelompok usia dan generasi, nomor urut partai politik, jumlah dapil (daerah pemilihan), dan DCS (Daftar Calon Sementara) serta logistik pemilu.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, juga menyampaikan kesiapan Bawaslu terkait pengawasan pemilu.
Isu-isu penting terkait pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, serta IKP (Indeks Kerentanan Pemilu) pemilu tahun 2024 Provinsi Lampung, menjadi sorotan dalam paparannya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bagaimana Bawaslu akan menangani pelanggaran pemilu, termasuk pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pelanggaran lainnya yang akan ditangani oleh jajaran Bawaslu di seluruh Provinsi Lampung.
Pengawasan terhadap tahapan pemilu tahun 2024 oleh Bawaslu Provinsi Lampung pada tahun 2023 menjadi langkah penting dalam persiapan menyelenggarakan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota pada tahun 2024.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, menjelaskan peran Disdukcapil dalam mendukung persiapan pemilu tahun 2024.
Upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk melindungi pemilih melalui berbagai langkah, seperti perekaman KTP Elektronik (KTP-EL) dan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), menjadi fokus dalam penjelasannya.
Pemerintah Provinsi Lampung juga membentuk Tim Desk Pilkada untuk memantau daerah-daerah yang belum menyelesaikan perekaman data pemilih, memberikan pelayanan pada hari libur dan hari pemilihan, serta menyediakan blangko KTP-EL yang cukup.
Lebih lanjut, Achmad Saefulloh menjelaskan bahwa Disdukcapil juga aktif dalam kegiatan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang bertujuan untuk mendorong penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), merekam data pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan), mencetak surat keterangan (Suket) dengan tanda tangan elektronik 14 hari sebelum pemilu, inovasi layanan online melalui website, pembuatan buku pokok pemakaman sebagai dasar untuk akta kematian, dan menjalin kerjasama dengan berbagai institusi seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kumham), Dinas Sosial (Dinsos), yayasan, dan lainnya untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan.
Dengan persiapan yang matang dari berbagai pihak terkait, Provinsi Lampung siap menghadapi Pemilu serentak tahun 2024. Harapan akan terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas semakin mendekat dengan langkah-langkah konkret yang telah diambil.
Semua pihak, baik dari lembaga pemerintah maupun masyarakat, memiliki peran penting dalam menjaga integritas proses pemilu demi terwujudnya demokrasi yang kuat dan stabil di Indonesia.(*)