HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Konflik dengan Kimal Lampung, Soal Ribuan Hektare Tanah, Masyarakat Adat Penagan Ratu Tunda Aksi Pendudukan Lahan

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Rencana aksi ratusan masyarakat adat Desa Penagan Ratu kampung empat serangkai Kecamatan Abung Timur guna menduduki ribuan hektare lahan yang diklaim merupakan tanah ulayat adat desa setempat yang kini diduga dikuasai oleh Kimal Lampung, ditunda hingga enam puluh hari kedepan.

Hal itu dikarenakan permintaan Forkompinda Lampung Utara (Lampura) dalam forum mediasi yang meminta waktu sebagai upaya menyelesaikan konflik dengan memfasilitasi penyelesaian melalui pemerintah pusat dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

“Sebenarnya kita sudah siap, disini sudah berkumpul sekitar 600 massa, ditambah yang sudah tiba di lokasi lahan. Namun karena permintaan Forkompinda dalam mediasi tadi, Pak Dandim dan Pak Kapolres langsung yang turun tadi, maka kita berikan waktu 60 hari kedepan untuk diselesaikan. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak terselesaikan, maka kami tidak bisa lagi menahan masyarakat,” kata Suwardi, Kuasa hukum masyarakat adat Desa Penagan Ratu, didampingi tokoh masyarakat setempat, Kamis, (09/11).

Menurut Suwardi, masyarakat adat setempat sejak puluhan tahun lalu sudah sangat menderita oleh ulah oknum yang telah merampas hak (lahan) menggunakan cara-cara intimidasi dan anarkis.

“Mereka (masyarakat) akan mengambil hak mereka yang sudah 48 tahun mereka berikan secara cuma-cuma kepada pihak Kimal yang dalam hal ini pada perusahaan yang hari ini dikuasai oleh perusahaan,” ungkap Suwardi.

“(Tanah) itu memang tanah ulayat dari masyarakat adat Penagan Ratu yang dulunya tempat itu bernama Sinar Penagan, sekarang (lokasi) itu Dorowati namanya. Dan itu luasnya 1.118 hektare. Dulu sempat mau diambil kembali, namun mereka menggunakan kekerasan, dan masih ada saksi hidupnya yang rumahnya dibakar dan ada yang ditahan beberapa hari,” timpalnya lagi.

Bahkan, kata dia, pihak Kimal Lampung dalam menunjukkan bukti-bukti kepemilikan, selalu berubah-ubah petanya. Peta lahan (tanah) yang dimiliki Kimal Lampung dianggap tidak resmi (diakui) dan yang bukan dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional.

“Kalau yang resmi itu ada pada pihak tokoh adat, yang peta lama itu ada. Yang menunjukkan bahwa itu memang masuk tanah ulayat atau masuk tanah masyarakat di Penagan Ratu ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna mengatakan pihaknya bersama unsur Forkompinda lainnya melakukan mediasi kepada masyarakat yang berencana akan menduduki lahan Kimal Lampung. Dalam mediasi itu, pihaknya bersama unsur Forkompinda akan membantu membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat untuk diselesaikan.

“Kita bantu membawa aspirasi ini ke pusat. Kita juga akan terus menjalin komunikasi yang baik, untuk menginformasikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Dirinya juga menghimbau masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas Lampung Utara yang kondusif,” tuturnya.

Pada kesempatan itu juga, anggota DPRD Lampura, Nurdin Habim dan perwakilan Pemkab Lampura yang ikut hadir ditengah-tengah masyarakat menghimbau agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas. Pihaknya akan berupaya menyelesaikan konflik yang terjadi selama ini secara elok tanpa menciptakan dampak yang nantinya bakal merugikan semua pihak.

“Kami (DPRD) dan Pemkab Lampura akan berupaya menyelesaikan dan membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat, akan kami telusuri sampai ke Mabesal (markas besar angkatan laut). Intinya kami mengharapkan agar tetap kondusif, kami pasti akan berupaya mengambil langkah dan kebijakan-kebijakan yang sifatnya untuk menyelesaikan masalah,” ujar Nurdin Habim.

Guna keberimbangan pemberitaan, awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi Kepala Kimal Lampung, Letkol Marinir Herman Sobli terkait dugaan perampasan hak (tanah) Ulayat milik Desa Penagan Ratu.

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.