LAMPUNG TIMUR – Diah Vianika, warga Dusun Bumi Arum, Desa Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, yang menjadi korban kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menegaskan akan meneruskan langkahnya sesuai proses hukum.
“Kami akan tetap mengambil langkah proses hukum, melaporkan pelaku yaitu Gun ke Polres Lampung Timur. Kami siap memberikan keterangan yang diperlukan penyidik,” kata Diah Vianika melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/2/2025) siang.
Ia mengaku, sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari laporannya ke Polres Lamtim terkait kasus dugaan TPPO dengan pelaku Gun, warga Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, yang selama ini disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan mafia perdagangan orang.
Wanita kelahiran 8 Maret 2000 ini berharap, penyidik menyeriusi laporan yang dilakukannya. Mengingat ia dan kedua orangtuanya mengalami kerugian hingga Rp 65 juta akibat janji manis Gun yang akan mempekerjakannya di luar negeri.
Menurut data yang didapat media ini, Diah Vianika dan atau keluarganya melakukan dua kali transfer ke rekening pribadi Gun. Yaitu pada tanggal 10 Juni 2023 sebesar Rp 15 juta, dan tanggal 23 Juli 2023 sebanyak Rp 50 juta.
Bukan hanya Diah yang “dikadali” Gun. Setidaknya ada tujuh orang yang menyatakan bahwa mereka juga menjadi korban dugaan TPPO yang dilakukan Gun.
Salah satunya adalah Didi Irawan. Bagaimana perkara yang dialaminya? Melalui seorang teman, media ini berhasil mendapatkan nomor kontak Didi Irawan, warga Mesuji, yang saat ini menjadi buruh migran Indonesia di Hongkong.
Lewat pesan WhatsApp, Minggu (9/2/2025) siang, Didi Irawan menuturkan, kalau dia dan 4 rekannya mengalami nasib serupa dengan yang dialami oleh Diah Vianika, warga Dusun Bumi Arum, Desa Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
“Awalnya, kami dijanjikan dapat pekerjaan di Jepang melalui proses pemberangkatan sebagai buruh migran yang resmi. Namun setelah sekian lama menunggu, akhirnya kami mulai curiga bahwa kami ini akan diselundupan ke Negeri Sakura itu melalui jalur ilegal. Kami mulai berpikir untuk tidak melanjutkan berangkat ke Jepang, dan meminta uang yang sudah terlanjur kami setorkan kepada pak Gun. Tapi, dengan berbagai alasan, dia tidak bisa mengembalikan uang, dan akhirnya kami dijanjikan untuk mendapatkan pekerjaan di Hongkong. Gun mengatakan, sesampainya di Hongkong nanti, sudah ada yang ngurus semua proses untuk kami mendapatkan pekerjaan,” urai Didi Irawan.
Didi beserta 4 kawannya –salah satunya perempuan- telah mengeluarkan uang cukup banyak untuk bisa bekerja di luar negeri guna mengubah nasibnya, dengan meminjam ke bank.
Singkat cerita, Oktober 2024 mereka berlima berangkat ke Hongkong. Terungkaplah permainan Gun, yang disebut-sebut sebagai kaki tangan mafia perdagangan orang tersebut.
“Sesampainya di Hongkong, ternyata orang yang dijanjikan Gun akan mengurus semua kebutuhan kami untuk bisa bekerja itu, tidak ada. Kami masih beruntung, salah satu teman kami ada kenalan yang sudah kerja di Hongkong. Lewat teman inilah kami mendapat pekerjaan,” lanjut Didi Irawan.
Ia mengaku, dirinya beserta 4 kawannya hingga kini masih berada di Hongkong sebagai pekerja ilegal.
“Susah payah kami disini (Hongkong, red), mas. Kami sangat kecewa dengan Gun dan komplotan mafia perdagangan orang yang selama ini terus menjalankan praktiknya. Kami berharap, pihak berwenang di Lampung Timur bisa memproses pengaduan Mbak Diah Vianika, agar kasus TPPO ini terbongkar,” kata Didi Irawan lagi.
Masih ada lagi “korban” Gun, yaitu TM, yang terhitung masih bertetangga satu desa. Melalui pesan WhatsApp, ia mengaku telah keluar uang Rp 50 juta lebih disetorkan ke Gun, namun tidak juga diberangkatkan ke negara tujuan. Berkat upayanya sendiri, akhirnya TM kini bekerja di China dengan merogoh koceknya sendiri.
“Uang saya di Gun masih Rp 50 juta lebih, dan sampai saat ini tidak dikembalikan sama dia,” tegas TM.
Sementara Sukadi, Kades Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, memberikan keterangan terkait dugaan surat tanah palsu yang dijadikan jaminan oleh Gun kepada keluarga Diah Vianika.
Menurutnya, sebenarnya itu bukan palsu karena tanahnya ada, tapi memang ada kesalahan dalam pembuatan surat tanah tersebut. Dan saat ini surat itu sudah di perbaiki oleh pihak desa.
Hingga kini, belum didapat kepastian penanganan pelaporan Diah Vianika ke Polres Lamtim terkait dugaan TPPO yang dilakukan Gun. Beberapa sumber menyatakan, Gun termasuk “kebal hukum” karena bagian dari mafia perdagangan orang yang “ditugaskan” bekerja di daerah Kabupaten Lampung Timur. (fjr)