PESAWARAN – Dua bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Mirza Gulam Ahmad (MGA) mantan Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Pesawaran, saat sedang bersama istri mudanya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
MGA merupakan mantan Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin dan diamankan Satreskrim Polres Pesawaran akibat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, MGA berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesawaran saat sedang bersama istri mudanya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
“Pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah Tanggamus, Bengkulu dan terakhir kita tangkap di Jakarta saat bersama istri mudanya disebuah kontrakan,” kata Pratomo saat melakukan konferensi Pers di halaman Mapolres Pesawaran, Selasa (29/11/2022).
Dirinya menjelaskan bahwa tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas APBDes Desa Hanau Berak tahun 2021, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp236 juta.
“Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan dilaporkan ke Satreskrim Polres Pesawaran,” ujar dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menyatakan jika penetapan tersangka terhadap MGA setelah dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan sejumlah Barang Bukti dokumen APBDes.
“Untuk modus operandi MGA ini selaku Kepala Desa menggunakan keuangan desanya tidak sesuai prosedur atau dikerjakan sendiri dengan memanipulasi laporan pertanggungjawabannya, serta dananya digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Supriyanto.
Dirinya mengungkapkan, saat ini pihaknya juga masih akan dalami kasus ini, apakah masih ada tersangka lain yang terlibat atau tidak.
“Menurut keterangan tersangka MGA, dirinya nekat melakukan korupsi, lantaran untuk menutupi kebutuhan dirinya sendiri dan karena dirinya juga mau nyalon sebagai Kades lagi,” pungkasnya. (*)