BANDAR LAMPUNG – “Semoga dengan adanya sosialisasi peraturan daerah yang hari ini kita lakukan dapat memberikan pemahaman dan solusi untuk menyelesaikan permasalah dilingkungan masyarakat secara musyawarah sehingga menghasilkan keputusan yang mufakat yang dapat diterapkan di kehidupan sehari-hari,” ujar Kostiana, Jum’at (05/05/23).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kostiana dalam sambutannya saat melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.
Kegiatan yang berlangsung di Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, RT/RW , Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan masyarakat sekitar.
“Semoga dengan adanya peraturan daerah tentang Rembug desa dan kelurahan ini dapat menjadi acuan dalam menyelesaikan konflik ringan yang terjadi di masyarakat,” harapnya.
Bersama narasumber PELTU Adi Purnomo yang merupakan Danpos Sukabumi Koramil 410-01/Panjang dan juga AKP. Basri Dina.
Adi Purnomo juga menyampaikan semoga dengan kegiatan ini provinsi Lampung dapat mencegah terjadinya konflik di masyarakat.
“Supaya tidak ada konflik-konflik lagi, agar tercipta situasi yang kondusif karena dengan begitu perekonomian di Lampung dapat berjalan lancar,” tutupnya. (*)