BANDA ACEH – Kasatker Pelaksanaan Jaringan Pemanfatan Air Sumatera I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memperintahkan Pokja Pemilihan BP2JK Aceh mengevaluasi ulang pemenang paket pembangunan Bendungan D.I Krueng Pasee di Aceh Utara.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor: HK 0102 -BWS .1.6/71 tentang Penetapan Atas Penolakan Hasil Pemilihan Paket Rehabilitasi Bendung D.I. Krueng Pasee di Aceh Utara.
Surat tersebut diteken lansung oleh Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera I Aceh, Azriyan, tertanggal 11 Januari 2024, di Banda Aceh.
Poin pertama dalam salinan putusan itu disebutkan, KPA memerintahkan Pokja Pemilihan BP2JK Aceh mengevaluasi ulang dokumen penawaran yang telah masuk.
Pada poin kedua, KPA meminta mengklarifikasi atau pengecekan personil dan peralatan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Terakhir, Pokja harus mengevaluasi ulang pemenang paket pembangunan Bendung Krueng Pasee dalam waktu sesingkat-singkatnya. (ajnn)