MERANGIN – Dalam rangka meningkatkan efektifitas pencegahan korupsi di Pemerintah Kabupaten Merangin, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK melaksanakan pemantauan terhadap Rencana Aksi Program Piloting Pemberantasan Korupsi di Pemkab Merangin, Selasa (14/11/2023).
Rapat dihadiri Kasatgas Kordinasi dan Supervisi Wilayah 1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maruli Tua, unsur dari Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin dan Kejaksaan Negeri Merangin.
Kasatgas Maruli Tua, ke media menyampaikan persoalan yang dibahas di antaranya Fokus piloting terhadap lima area rawan korupsi, yaitu: perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Barang Milik Daerah, manajemen ASN, dan Pengawasan APIP. Pada tahun 2022, indeks pencegahan korupsi (MCP) Pemkab Merangin adalah sebesar 61 (skala 0 – 100).
“Sampai dengan akhir Oktober 2023, MCP Pemkab Merangin masih rendah yaitu sebesar 30, atau kedua terrendah di Provinsi Jambi,”jelas Maruli.
Prioritas pertama adalah terhadap pengawasan APIP yang menjadi tulang punggung pencegahan korupsi. Nilai MCP APIP masih sangat rendah yaitu sebesar 7.
Diperlukan komitmen kuat Pj. Bupati Merangin untuk memperkuat APIP, terutama kapasitas SDM dan anggaran APIP.
Terdapat 34 fungsional pengawas yang harus dioptimalkan kinerjanya dalam pelaksanaan pengawasan. Pj. Bupati juga perlu melakukan upaya untuk menambah fungsional pengawas (auditor dan PPUPD).
Terkait dengan perencanaan dan penganggaran APBD, Tim KPK mendorong agar APBD 2024 yang sedang disusun agar dikawal ketat sehingga tidak disalahgunakan mengingat tahun 2024 risiko korupsi meningkat.
Tim KPK juga mengingatkan agar cermat terkait dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) supaya sesuai dengan ketentuan. Harus dipastikan agar Pokir berdasarkan analisis yang kuat, mengacu kepada RPJMD dan sesuai dengan kerangka waktu pengajuan.
Area pengadaan barang dan jasa (PBJ) juga menjadi rawan korupsi mengingat masih terbatasnya Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Pj. Bupati diharapkan turun tangan untuk memperkuat personil di UKPBJ, khususnya SDM dan insentif berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Pemkab Merangin agar memperkuat pengawasan PBJ yang dilakukan dengan metode pengadaan langsung. Hal tersebut mengingat sangat banyaknya paket pengadaan langsung, misalkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kesehatan yang mencapai 92% dan 65% paket dari PBJ melalui penyedia.
Pengawasan terhadap pengadaan langsung harus lebih ketat karena menjadi metode klasik untuk pemecahan paket dalam rangka menghindari lelang. Atau pengadaan melalui swakelola yang sangat banyak dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan.
Tim KPK minta agar inspektorat meningkatkan pengawasannya. Tim KPK juga meminta agar Pemkab Merangin semakin meiningkatkan PBJ melalui e-purchasing serta melaksanakan konsolidasi pengadaan.
Pengelolaan barang milik daerah (BMD) menjadi sorotan khusus mengingat sejumlah aset-aset milik Pemkab yang masih dikuasai secara tidak sah oleh sejumlah pihak.
Terutama adalah kendaraan dinas. Bagi ASN aktif, Tim KPK meminta agar dilakukan penundaan pembayaran TPP sampai BMD atau kendaraan dikembalikan, sebagaimana pengaturan TPP.
Bagi ASN atau pejabat yang sudah menjabat, Tim KPK meminta Pemkab Merangin agar tegas mengupayakan penertiban aset, bahkan bila perlu diumumkan kepada masyarakat.
Upaya terakhir dengan cara menggandeng Kejaksaan Negeri Merangin. Dalam rangka mencegah hilangnya aset kendaraan di masa depan, Tim KPK juga meminta agar Pemkab Merangin melakukan pemasangan stiker di setiap kendaraan. Serta memastikan setiap pengguna kendaraan menandatangani Pakta Integritas.
Tim KPK juga meminta kepala kantor pertanahan Merangin untuk membantu mengakselerasi sertifikasi tanah-tanah milik Pemkab Merangin, termasuk tanah seluas 30 hektar yang dikelola oleh Dinas Peternakan dan Perkebunan Merangin.
Untuk mengakselerasi sertifikasi tanah milik Pemda, Tim KPK juga meminta agar dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) tahun 2024 dan seterusnya, capaian sertifikasi masuk dalam SKP pada pengguna BMD dan pejabat penatausahaan BMD. Terdapat sekitar 1600 persil tanah milik Pemda yang belum bersertifikat.
Terhadap sejumlah aset yang dikerjasamakan, Tim KPK meminta agar Pemkab Merangin cermat dalam melakukan pengelolaan. Khusus terkait dengan tanah milik Pemda yang dikelola oleh Universitas Merangin (STKIP), Tim KPK akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Merangin serta Pemkab Merangin.
“Tim KPK juga mengingatkan agar Pemkab Merangin merencanakan secara cermat pengelolaan GOR Merangin agar termanfaatkan secara optimal di tahun-tahun mendatang. Mengakhiri pelaksanaan kegiatan, Tim KPK bersama dengan jajaran Pemkab Merangin melakukan peninjauan lapangan ke GOR Merangin,”tegasnya. (jc)