JAMBI – Enam orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dituntut bersalah oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/11/2023).
Keenam terdakwa kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ini rata-rata dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.
Keenam terdakwa adalah Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Muali dan Hasan Ibrahim. Namun dari enam terdakwa ini tuntutan Abdul Salam Haji Daud paling tinggi.
Salam dituntu dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan. Sementara lima orang lainnya dituntut dengan pidana masing-masing selama 4 tahun 4 bulan
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa keenam orang terdakwa ini telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan primair.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nasri Umar, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Muali dan Hasan Ibrahim masing-masing 4 tahun 4 bulan, dan Abdul Salam Haji Daud 4 tahun 9 bulan,” ucap jaksa.
Tidak itu saja, jaksa juga meminta agar majelis hakim diketuai oleh Tetap Urasima Situngkir memjatuhkan pidana denda kepada kelima terdakwa masing-masing Rp 250 juta.
Selain itu jaksa juga menuntut keenam terdakwa dengan tuntutan tamabahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan selama 5 tahun setelah menjalan hukuman.
Jaksa KPK Amir Nurdianto menjelaskan mengapa Abdul Salam Haji Daud dituntut lebih tinggi dibandingkan 5 terdakwa lainnya.
“Khusus untuk terdakwa Abdul Salam Haji Daud dikarenakan belum mengembalikan uang yang dirinya terima sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar maka akan di pidana selama 3 tahun penjara,” jelasnya.
Mendengarkan tuntutan ini, Kuasa hukum para terdakwa ini meminta kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota keberatan secara untuk dibacakan di muka persidangan.
Oleh majelis hakim sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 29 November 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum maupun terdakwa. (mj)