EkbisHeadlineLampung Raya

KPPU Minta Perusahaan Ambil Kembali Produk yang Menjadi Penjualan Bersyarat Minyakita

BANDAR LAMPUNG  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II, meminta perusahaan yang diketahui melakukan tindakan penjualan bersyarat terhadap minyak goreng merek Minyakita untuk mengambil kembali produk yang menjadi syarat tersebut.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Lampung, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, pihaknya telah mendengarkan keterangan dari dua perusahaan yaitu PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT APNM).

“Kegiatan mendengarkan keterangan ini sebagai tindaklanjut dari temuan KPPU atas terjadinya perilaku penjualan bersyarat (tying), yang dilakukan oleh PT IAP dan PT APNM dalam penjualan minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung,” ujar Wahyu melalui keterangan resmi, Minggu, 19 Februari 2023.

PT APNM yang diwakili oleh tim human resources (HR) dengan didampingi legal officer, memberikan keterangan kepada KPPU bahwa perilaku penjualan bersyarat terhadap minyak goreng rakyat merek Minyakita dilakukan atas ketidaktahuan tim pemasaran terhadap larangan dalam penjualan bersyarat. Penjualan bersyarat dilakukan sales untuk meningkatkan penjualan pada produk lainnya.

Kepada KPPU, PT APNM menyampaikan bahwa secara policy pihaknya tidak menetapkan pasar rakyat disyaratkan untuk membeli produk lainnya guna mendapatkan Minyakita. Praktik yang ditemukan di lapangan adalah praktik yang dilakukan oleh tim pemasaran untuk meningkatkan penjualan.

Selanjutnya, PT IAP yang diwakili oleh Kepala Kantor Cabang Lampung tidak membantah temuan KPPU terhadap penjulan bersyarat yang dilakukan PT IAP dalam memasarkan Minyakita di Provinsi Lampung.

Meskipun demikian, PT IAP beralasan bahwa perilaku penjualan bersyarat tersebut bukan kebijakan yang ditetapkan oleh PT IAP. Apabila terjadi penjualan bersyarat di pasar rakyat hal tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan sales untuk meningkatkan penjualan.

PT IAP juga menerangkan bahwa produk yang ditemukan KPPU dijual bersyarat bersamaan dengan Minyakita adalah produk lada putih bubuk merek Refina.

KPPU memberikan peringatan keras kepada PT IAP dan PT APNM untuk menghentikan praktik penjualan bersyarat baik untuk Minyakita maupun untuk produk lainnya. KPPU juga mengimbau kepada pelaku usaha di Provinsi Lampung untuk memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku dalam melakukan strategi pemasaran untuk meningkatkan penjualan.

KPPU juga akan memperluas wilayah pemantauan di seluruh wilayah kerja Kanwil II untuk memastikan tidak terjadi kembali perilaku penjualan bersayarat di Provinsi Lampung dan seluruh wilayah kerja Kanwil II.

Atas temuan penjualan bersyarat tersebut KPPU juga melakukan koordinasi bersama Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) dan Perum Bulog Lampung. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.