BANDARLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024, Penyusunan Visi-Misi dan Program Pasangan Calon Serta Tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2024, di Swissbell Hotel Kota Bandarlampung. Kamis (8/8/24).
Sosialisasi PKPU 8/2024 yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi Penyusunan visi, misi dan program bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini dibuka Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi.
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Bandarlampung mengatakan, waktu pendaftaran Balon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
“Sedangkan masa tanggapan masyarakat terhadap balon yang sudah mendaftar tanggal 15 sampai 18 September 2024,” tutur Dedy Triyadi.
Ketua KPU juga menyampaikan bahwa Setiap bakal pasangan calon yang akan didaftarkan partai politik maupun gabungan partai politik, harus memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi. Pada saat pendaftaran bisa jadi masalah, jika ada dokumen yang tidak dilengkapi, jelas dia.
“Terkait dengan visi, misi dan program bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, harus sesuai dengan RPJPD Kota Bandarlampung,” pungkas Dedy.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari para pemateri. Salah satu topik penting yang jadi pembahasan dalam kegiatan tersebut adalah terkait visi, misi dan program bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung harus sesuai atau sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandarlampung.
Untuk memberikan pemahaman kepada partai politik dan pemangku kepentingan tentang RPJPD yang menjadi landasan penyusunan visi, misi dan program bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tersebut, KPU Bandarlampung menghadirkan Saleh pemateri dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Bandarlampung, dari ITERA Yudha Rahman dan Satria Prayoga dari Unila
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bappeda Kota Bandarlampung, Forkopimda, partai politik, pers dan tamu undangan lainnya. (*)