HeadlinePolitikSumatera

KPU Beberkan Alasan Coret 3 Caleg DPRD Sumut dari DCT

MEDAN  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyampaikan alasan mencoret tiga nama calon legislatif (Caleg) dari Daftar Caleg Tetap (DCT) DPRD Sumut periode 2024-2029, yang akan bertarung pada Pemilu tahun 2024.

Tiga caleg yang dicoret dari DCT oleh KPU Sumut, masing-masing bernama, Inggi Paramytha dari Gerindra dapil Sumut 3. Mursal Harahap merupakan Caleg dari PPP dapil Sumut 2 nomor urut 1 dan Dwi Bunga Anggraini Simatupang merupakan caleg dari NasDem dapil Sumut 9 nomor urut 6.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menyampaikan alasan pihaknya mencoret Inggi Paramytha. Pencoretan ini dikarenakan Inggi tercatat masih menjabat sebagai Tenaga Administrasi di Sekretariat DPRD Deliserdang.

Keputusan pecoretan ini ditetapakan setelah KPU Sumut melakukan klarifikasi ke Sekretariat DPRD Deliserdang pada 16 Januari 2024. Selanjutnya, KPU Sumut menyurati DPD Partai Gerindra Sumut, untuk menyampaikan hasil klarifikasi tersebut. Sehingga itu menjadi dasar dilakukan pencoretan terhadap Inggi dari DCT.

“KPU Sumut, melakukan rapat pleno dan menyatakan yang bersangkutan, pada saat pencalonan memiliki pekerjaan yang wajib mundur. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan di coret dari DCT. Selanjutnya KPU Sumut melakukan SK Perubahan DCT,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (23/1).

Agus mengatakan, untuk Dwi Bunga Anggraini Simatupang, dicoret karena alasan diberhentikan sebagai anggota Partai Nasdem, sesuai surat persetujuan pengunduran diri dari DPD Nasdem Sumut atas permohonan pengunduran diri caleg tersebut.

“Berdasarkan hal tersebut, KPU Sumut melakukan pencoretan nama yang bersangkutan dari DCT dan melakukan perubahan SK DCT,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, Caleg Mursal Harahap juga dicoret, karena tercatat sebagai tenaga ahli di Fraksi PPP di Sekretariat DPRD Kota Medan. Dilakukan klarifikasi, Mursal sudah mengundurkan diri, pada 8 November 2023.

Selanjutnya, kata Agus, pada tanggal 18 Januari 2024, hasil klarifikasi tersebut, dibawa ke dalam rapat pleno KPU Sumut, dengan putusan Caleg tersebut, termasuk calon yang wajib mundur dari pekerjaannya dan sampai batas akhir penyerahan SK Pemberhentian yaitu pada tanggal 3 Desember 2023.

“Calon dimaksud tidak pernah menyerahkan SK Pemberhentian melalui Silon. Sehingga Calon dimaksud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dicoret pada DCT Pemilu 2024,” pungkasnya. (wp)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.