BENGKULU – KPU Provinsi Bengkulu dan Kanwil Kemenkumham Bengkulu melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding atau MoU, terkait fasilitasi penyaluran hak suara warga binaan yang ada di lapas dan rutan pada Rabu 5 April 2023.
Dalam kegiatan ini ada juga penyampaian hasil ketetapan KPU terkait penataan dapil DPRD Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2023, dapil di legislatif Provinsi Bengkulu Pemilu 2024 yakni 45 kursi tersebar di 7 dapil sama dengan Pemilu 2019 lalu.
Pelaksana Tugas Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Herman Siregar, menyampaikan bahwa kerjasama ini adalah bentuk sinergitas dengan KPU dalam penyaluran hak suara warga binaan.
Ia berharap KPU sebagai penyelenggaran Pemilu 2024 bisa mendirikan TPS di lapas dan rutan minimal 1 TPS khusus atau lebih. Sedangkan identitas yang menjadi syarat memilih, Kanwil Kemenkumham juga telah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil.
“Akan tetapi kami berharap agar proses pemungutan suara dilapas nantinya diselesaikan sebelum matahari terbenam. hal ini dimaksudkan agar konduktifitas rutan dan lapas tetap terjaga serta tak ada hal-hal yang tak diinginakan terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, data sementara, ada 12 TPS khusus di Bengkulu diantaranya 10 TPS di lapas dan rutan, serta 2 TPS usulan dari perusahaan perkebunan dan tambang.
Kemudian yang mendapatkan pengurangan masa tahanan dan yang akan bebas sebelum pemilu 2024, termasuk yang baru masuk.
KPU Provinsi Bengkulu memastikan warga binaan bisa menyalurkan hak suaranya dari lokasi tahanan.
“Saat ini masih dalam tahap pemuktahiran data pemilih, tanggal lima hari ini itu baru dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota,” kata Irwan Saputra. (*)