HeadlineLampung Raya

Kuasa Hukum Marga Buay Bulan Pastikan Proses Perkara Oknum DPRD Lampura Terus Bergulir

LAMPUNG UTARA  – Advokat Ivin Aidyan firnandez selaku kuasa hukum marga Buay Bulan, yakin tentang oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara berinisial JB yang telah dilaporkan di Polres Tulangbawang Barat, perkaranya tetap berlanjut terus bergulir sesuai prosedur yang berlaku.

Begitu penegasan Ivin ketika memenuhi panggilan BK (Badan Kehormatan) DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Lampung Utara di ruang sekretariat DPRD Lampura pada Kamis 22/12/2022.

Hal itu disampaikan terkait adanya isu-isu tidak benar yang menyatakan laporan polisi terhadap oknum DPRD kab Lampung inisial JB telah berhenti akibat adanya perdamaian dengan masyarakat buay bulan.

Ivin Aidyan memaparkan kronologis perjalanan penanganan kasus oknum anggota DPRD Lampura berinisial JB yang diduga melakukan ancaman dan pernyataan yang bersifat sara yang meresahkan masyarakat melalui video, sejak awal hingga saat ini secara detail.

Sebelum nya beberapa bulan yang lalu masyarakat Marga Buay Bulan telah melaporkan permasalahan tersebut ke SPKT Polres Tulang Bawang Barat prihal oknum anggota DPRD Lampung Utara dengan nomor : LP/B/379/IX/2022/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/ POLDA LAMPUNG.

Dengan didampingi oleh kuasa hukum Umar Usman S.H, Ivin Aidyan Fernandez S.H, M.H dan Hendra Dinades S.H, M.H.

Kemudian, rombongan Masyarakat Buai bulan bersatu., diterima langsung oleh Kapolres Tubaba AKBP. Sunhot P Silalahi, S.I.K, M.M di ruang koridor di Mapolres Tubaba untuk mendengarkan aduan beberapa tokoh adat dari masyarakat Marga Buay Bulan.

“Saya sebagai kuasa hukum dari masyarakat Marga Buay Bulan
melaporkan JB secara resmi kepada Badan Kehormatan DPRD Lampura Karena kami anggap JB telah melanggar kode etik profesi. Dan kami berharap kepada Badan Kehormatan dapat serius menindaklanjuti laporan kami.”tegas Ivin di hadapan Wansori Ketua DPRD Lampura dan Hi.Herwan Mega Ketua BK DPRD Lampura serta hadirin lainnya.

Ivin yang berbadan tambun juga mengatakan, tetap akan melanjutkan kasus ini ke meja hijau, sesuai amanat para pemberi kuasa. Untuk itu dia tetap akan memperjuangkan dengan penuh rasa tanggung jawab kepentingan para pemberi kuasa yang menjadi kliennya.

“Kami juga akan melaporkan JB ke Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Partai di mana JB tercatat sebagai anggota Partai Politik.”ujar Ivin menambahkan.

Selain itu saat ini sedang dikumpulkan seribu tandatangan pernyataan sikap dan dukungan masyarakat buay bulan yang berdomisili di berbagai daerah di Indonesia dalam rangka memberikan dukungan moril kepada sebagian masyarakat buay bulan yang sedang berjuang.

Ditempat yang sama Wansori sebagai Ketua DPRD Lampung Utara menuturkan, kehadirannya turut menyambut Pengacara Ivin Aidyan dan masyarakat Buay Bulan di ruangan tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap masyarakat.

“Laporan tentang oknum JB sebagai anggota DPRD yang dianggap telah melanggar kode etik menjadi wewenang Badan Kehormatan untuk menangani. namun kami tetap berharap dapat adanya titik temu yang baik antara dua belah pihak.” Singkat Wansori.

Hi.Herwan Mega, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lampung Utara juga menuturkan hal yang senada dengan penyampaian Ketua DPRD Lampura.

“Laporan ini tetap akan kami tangani sesuai aturan hukum yang berlaku, bila tidak ada kata sepakat dua pihak untuk saling berdamai.”kata Herwan Mega.

Herwan mengungkapkan, dirinya telah melakukan koordinasi singkat dengan JB tentang laporan dimaksud, namun saat ini oknum tersebut tengah melakukan ibadah Umroh di Mekkah. “JB akan kami panggil secara resmi bila telah pulang dan berada di Lampung Utara.”tutup Herwan Mega.

Turut hadir pada pertemuan tersebut, Syahrullah Kabag Hukum DPRD Lampura, Akhmad Faizal Staf ahli Sekretariat DPRD Lampura, dan empat orang masyarakat Buay Bulan sebagai pelapor atau pemberi Kuasa terhadap LBH Ivin Aidyan Firnandes and Patners.,
Aldi Samaraja.,Rosadi ,Yudi Irawan., Sedangkan Aprizal berhalangan hadir.(jl)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.