BANDAR LAMPUNG – Angin segar masuk ke Provinsi Lampung. Yaitu dengan ditugaskannya Kuntadi, SH, MH, yang selama ini menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, mengakhiri posisi I Gede Ngurah Sriada, SH, MH, selaku pelaksana tugas Kajati.
Sebagaimana diketahui, bakal masuknya Kuntadi ke Lampung dengan jabatan Kajati, tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI, Nomor 18 – Tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI, yang ditandatangani Jaksa Agung RI, Burhanudin, SH, MH.
Bakal menjabatnya Kuntadi sebagai Kajati Lampung disambut positif oleh Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung, Jupri Karim.
“Kita berharap, masuknya pak Kuntadi ke Lampung akan memberi angin segar bagi penegakan supremasi hukum di daerah ini. Utamanya dalam membongkar praktik-praktik penyimpangan penggunaan anggaran, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota,” kata Jupri Karim, Senin (12/8/2024) pagi, melalui telepon.
Aktivis anti korupsi ini meyakini, dengan pengalaman dan integritas Kuntadi yang sudah teruji dalam mengungkap kasus-kasus besar selama bertugas di Kejagung, akan memperkuat pondasi pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Lampung.
“Masyarakat hanya membutuhkan bukti, bahwa penegakan hukum berjalan sesuai alurnya. Banyak kasus-kasus terindikasi korupsi yang sudah tahunan mangkrak di Kejati Lampung. Saran saya, sebaiknya hal-hal semacam itu dulu yang ditindaklanjuti oleh pak Kuntadi. Misalnya, kasus dugaan korupsi KONI Lampung dan dugaan korupsi di DPRD Tanggamus. Tegakkan hukum sebagaimana mestinya dengan waktu yang cepat, agar rakyat Lampung percaya bahwa Kejaksaan Tinggi masih memiliki marwah,” lanjut Jupri Karim.
Angin segar penegakan hukum bukan hanya pada posisi Kepala Kejati Lampung saja, dua asisten, dan empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) juga turut “disegarkan”. Hal ini sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-11653/C/8/2024 tanggal 9 Agustus 2024, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Bambang Sugeng Rukmono.
Siapa dua asisten di Kejati Lampung yang dirotasi? Yaitu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), M. Amin SH, MH, mendapat amanah sebagai Kajari Tangerang. Penggantinya adalah Armen Wijaya, SH, MH, yang sebelumnya Kajari Tuban, Jawa Timur.
Kemudian Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun) Kejati Lampung, Dwi Indrayati, SH, MH, mendapat jabatan baru sebagai salah satu Kabag pada Sesjamwas Kejagung RI. Penggantinya adalah Kajari Tanggamus, Nurmajani, SH, MH. Sementara Kajari Tanggamus diisi oleh Dr. Adi Fakhruddin, yang sebelumnya Kajari Tapin.
Lalu Kajari Way Kanan, Dr. Afriliana Purba, SH, MH, ditugaskan sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumatera Barat. Dia digantikan Dodi Andahar Jaya Sinaga, SH, MH, yang sebelumnya menjabat Kajari Wakatobi.
Jabatan Kajari Tulang Bawang pun bergeser. Devi Freldy Muskitta, SH, MH, mendapat tugas baru sebagai Kajari Lebak. Ia digantikan oleh Dennie Sagita, SH, MH, mantan Koordinator Kejati Banten.
Posisi Kajari Lampung Utara juga beralih. M. Farid Rumdana, SH, MH, ditugaskan menjadi Aspidum Kejati Sulawesi Utara. Penggantinya adalah Hendra Syarbaini, SH, MH, mantan Kajari Kepulauan Selayar. (fjr)