BANDAR LAMPUNG – Lapas Kelas I Bandar Lampung mengadakan sosialisasi mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) serta peran dan fungsi Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO), Kamis (10/10/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPW IPKEMINDO Lampung, Elvi Suryaningsih, beserta jajaran pengurus lainnya.
Kepala Lapas (Kalapas) Saiful Sahri, yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Mulyani, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi dan pengangkatan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK). Pada kesempatan tersebut, sebanyak 21 petugas Lapas Kelas I Bandar Lampung diangkat menjadi PPK, yang akan bertugas di lingkungan Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Dalam sambutannya, Mulyani menekankan pentingnya peran PPK dalam mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi warga binaan, demi mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan hadir guna mengoptimalkan proses rehabilitasi dan re-integrasi warga binaan tersebut demi mewujudkan hidup, kehidupan dan penghidupan yang lebih baik,” ujar Mulyani.
Ia juga menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024, sebagai panduan percepatan pelaksanaan tugas PPK di seluruh Lapas/Rutan.
Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua IPKEMINDO dan panitia penyelenggara yang telah mempersiapkan kegiatan ini dengan baik. “Kami berharap petugas yang mengemban amanah ini dapat memberikan dampak percepatan terhadap pelayanan integrasi di Lapas Kelas I Bandar Lampung,” tambahnya.
Ketua DPW IPKEMINDO Lampung, Elvi Suryaningsih, menjelaskan bahwa IPKEMINDO adalah organisasi profesi yang mendukung jabatan fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. Organisasi ini didirikan pada 19 Mei 2017 dalam Kongres II di Bandung dan terus berkembang hingga saat ini. “Dewan Pengurus Daerah (DPW) IPKEMINDO Lampung dilantik pada tanggal 26 September 2024 di Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung,” ungkap Elvi.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis kepada seluruh peserta PPK Lapas Kelas I Bandar Lampung. Materi pelatihan meliputi tugas dan fungsi IPKEMINDO serta tugas-tugas pelaksanaan PPK, yang disampaikan oleh Rinda, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Kelas I Bandar Lampung. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi para PPK dalam menjalankan tugas mereka di lapangan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan peran PPK di Lapas Kelas I Bandar Lampung dapat semakin optimal dalam mendukung upaya pembinaan dan reintegrasi sosial bagi para warga binaan, sejalan dengan tujuan organisasi IPKEMINDO dan arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (ri)