PESAWARAN – Satlantas Polres Pesawaran melaksanakan pelayanan Samsat Keliling di Pasar Kedondong, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran untuk melayani masyarakat melaksanakan kewajibannya, Sabtu (28/1/2023).
Pemohon dapat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dengan syarat KTP dan STNK asli, tanpa foto kopi dengan cakupan kendaraan yang berasal dari seluruh wilayah di Provinsi Lampung; kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
Samsat Keliling ini juga melayani Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK satu tahunan dengan besaran biaya pajak bergantung pada kendaraannya.
“Pelayanan Samsat Keliling maupun Samsat Paten ini merupakan pendekatan pelayanan terhadap masyarakat untuk pajak. Jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh, kami siap jemput bola dengan Samsat Keliling,” ucap Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo. (red)