PESAWARAN – Acungan jempol dan apresiasi layak diberikan kepada Tandi Mualim. Baru beberapa waktu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran, langsung memasukkan pejabat terindikasi melakukan korupsi, ke dalam bui.
Pejabat Pemkab Pesawaran yang merasakan aksi unjuk gigi ketegasan mantan Kajari Katingan tersebut, tidak lain adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Puskesmas Tegineneng berinisial TDS.
Atas sikap tegas Kajari Tandi Mualim, sejak Selasa (7/11/2023) petang kemarin, pejabat eselon III di lingkungan pemkab pimpinan Dendi Ramadhona itu, harus merasakan kehidupan di dalam sel Rumah Tahanan kelas I Bandar Lampung, di kawasan Wayhuwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Apa kesalahan TDS hingga di bui? Kajari Tandi Mualim menguraikan, Plt Kepala UPTD Puskesmas Tegineneng tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) selama dua tahun berturut-turut.
Puskesmas Tegineneng, demikian menurut Kajari Tandi Mualim sebagaimana dikutip dari heloindonesia.com, pada tahun 2021 mendapat kucuran dana BOK sebesar Rp 729 juta, dan pada 2022 kembali menerima dana BOK senilai Rp 1 miliar.
Proses pengusutan kasus dugaan penyimpangan anggaran atau korupsi dana BOK ini berlangsung cukup lama. Bahkan aparat Kejari Pesawaran sampai harus memeriksa 46 orang saksi.
“Setelah pemeriksaan para saksi selesai dan dikaitkan dengan alat bukti, maka kami menaikkan status TDS sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Guna memudahkan proses hukum selanjutnya, kami melakukan penahanan kepada tersangka sejak 7 November hingga 6 Desember 2023 di Rutan Kelas I Bandar Lampung,” ujar Kajari Tandi Mualim.
Berapa indikasi kerugian negara dalam perkara pidana korupsi yang menyeret pejabat eselon III Pemkab Pesawaran ini? “Menurut perhitungan kami, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 500 juta. Guna mendapatkan data yang lebih akurat mengenai besaran kerugian negara, kami telah berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Lampung untuk juga melakukan penghitungan,” jelas Kajari Tandi Mualim.
Plt Kepala UPTD Puskesmas Tegineneng yang kini berada dalam rumah tahanan disangkakan telah melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 UU Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor: 20 Tahun 2001 menyatakan: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sebuah sumber menyatakan, ada kemungkinan dalam kasus korupsi dana BOK di Puskesmas Tegineneng tersebut, bukan hanya TDS yang meringkuk di penjara.
“Kemungkinan adanya tersangka lain pada kasus ini masih terbuka lebar. Kita tunggu saja hasil kerja penyidik Kejari Pesawaran. Bisa saja ada kejutan,” ujar sumber itu, Selasa (7/11/2023) malam. (fjr)