BANDAR LAMPUNG – Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati untuk Kabupaten Pringsewu, Tulangbawang Barat dan Mesuji akan berakhir pada bulan Mei 2023 mendatang.
Dimana Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, Pj Bupati Tulangbawang Barat Zaidirina dan Pj Bupati Mesuji Sulpakar, dilantik oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 22 Mei 2022 yang lalu.
Saat dimintai keterangan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, membenarkan jika ketiga Pj Bupati tersebut masa jabatannya akan berakhir pada bulan Mei mendatang.
“Ya benar untuk tiga Pj Bupati yaitu Kabupaten Pringsewu, Tubaba dan Mesuji masa jabatannya akan berakhir pada Mei mendatang,” kata Ikhwan, saat dimintai keterangan, Rabu (29/3/2023).
Ia mengungkapkan, nantinya pemerintah daerah dan juga Gubernur Lampung akan mengusulkan tiga nama yang akan menggantikan. Nama-nama tersebut diperbolehkan orang yang sama ataupun berbeda.
“Dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota akan mengusulkan 3 nama. Dan Gubernur juga akan mengusulkan 3 nama,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor 100.2.1.3/1773/SJ yang diterima kupastuntas.co, ada 35 Pj Bupati dan 6 Pj Walikota yang masa jabatan berakhir pada Mei termasuk 3 daerah untuk Lampung.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan amanat pasal 201 ayat 9 dan ayat 11 undang-undang nomor 10 tahun 2016 menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 diangkat Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Selanjutnya berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat 9 undang-undang nomor 10 tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota masa jabatannya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut, nama daerah yang disebut dalam surat tersebut masa jabatan Pj Bupati dan Walikota berakhir pada bulan Mei 2023 sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan hal tersebut DPRD kabupaten/kota melalui ketua DPRD mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam menetapkan Pj Bupati/Walikota.
Usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 6 April 2023 mendatang.
Terkait Surat Kemendagri, Ketua DPRD Suherman mengatakan, pihaknya akan segera menyikapinya. Salah satu langkah yang akan diambil yakni melakukan musyawarah dengan jajaran DPRD.
Selanjutnya sebelum mengusulkan nama nama calon Pj bupati, pihaknya juga akan menerima masukan dari masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ormas, insan pers termasuk para tokoh pendiri Kabupaten Pringsewu.
Disinggung siapa aja nama nama yang bakal diusulkan, Herman mengatakan untuk saat ini belum bisa di simpulkan.
“Tapi tidak tertutup kemungkinan pak Adi Erlansyah (Pj bupati sekarang) akan masuk dalam bursa calon penjabat Bupati Pringsewu. Hal itu berdasarkan saran dari masyarakat yang menilai kinerja beliau selama ini cukup baik,” kata Suherman. (*)