BANDAR LAMPUNG – Masjid Raya Al-Bakrie yang berlokasi Enggal, Bandar Lampung, mulai hari ini sudah dapat digunakan untuk Solat Jum’at. Dan untuk kegiatan beribadah bersama perdana ini akan diikuti oleh Pj Gubernur Lampung, Samsudin, beserta jajaran Pejabat Pemprov Lampung.
Diagendakan, setelah meresmikan ballroom tempat ibadah yang menggusur Taman Gajah, Pj Gubernur Lampung, Samsudin, beserta puluhan pejabat pemprov melaksanakan Solat Jum’at Perdana di masjid yang dibangun keluarga Aburizal Bakrie itu.
Dipastikan beberapa pejabat penting Pemprov Lampung ikut melaksanakan Solat Jum’at Perdana di Masjid Raya Al-Bakrie. Mulai dari Pj Sekdaprov Fredy SM, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Firsada, Kepala BPKAD, Marindo Kurniawan, Kepala Satuan Pol PP, M. Zulkarnain, dan banyak lagi lainnya.
Menurut penelusuran, kegiatan Solat Jum’at Perdana di masjid megah tersebut akan diikuti sekitar 1000 orang. Mengingat telah diundang berbagai kalangan untuk meramaikan peribadatan sebagai tanda mulai dapat digunakannya Masjid Raya Al-Bakrie.
Sementara Kamis (30/1/2025) kemarin, Pj Gubernur Samsudin mengajak mantan Gubernur Sjachroedin ZP melihat bangunan Masjid Al-Hijrah di Kotabaru, Jati Agung, Lampung Selatan.
Sjachroedin ZP yang menggagas lahirnya Kotabaru sebagai komplek perkantoran Pemprov Lampung, tampak terharu. Ia menceritakan bagaimana perjuangan yang dilakukannya ketika itu, pun menyayangkan dua gubernur penerusnya tidak serius menindaklanjuti apa yang telah ia mulai.
Seperti diketahui, bangunan masjid di Kotabaru ini telah menelan anggaran puluhan miliar pada belasan tahun silam. Melalui APBD Provinsi Lampung TA 2011 dikucurkan Rp 0,55 miliar, tahun 2012 ditambah Rp 5 miliar, dan pada tahun 2013 “meledak” anggarannya, digelontorkan sebanyak Rp 30,8 miliar. Atau total uang rakyat Lampung yang telah dihabiskan sebanyak Rp 36,35 miliar.
Guna mewujudkan Masjid Al-Hijrah sebagaimana layaknya, Pj Gubernur Samsudin menggandeng berbagai pihak dan membentuk kepanitiaan untuk melajutkan pembangunannya dipimpin Nasrullah Yusuf, tanpa menggunakan dana APBD. (fjr)