PEKANBARU – Sosialisasi penggunaan Weigh in motion (WIM) atau pengukuran beban kendaraan dalam keadaan bergerak mulai disosialisasikan di Jalan Tol Pekanbaru – Pekanbaru (Permai).
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat bersama GM PT Hutama Karya (HK) Jarot Seno Wibawa ikut melakukan pemantauan langsung sosialisasi penggunaan WIM di akses masuk menuju pintu tol Pekanbaru. Selain itu, hadir juga perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau-Kepri dan Dinas Perhubungan Riau.
“Kegiatan perdana kita lakukan ini lebih pada edukasi dulu. Penggunaan WIM ini terkoneksi secara digital. Apakah overload atau over dimension nanti langsung terpantau di papan digital,” kata Dirlantas Polda Riau, Selasa (14/11/23).
Selama masa sosialisasi, kendaraan terindikasi over dimension ovel loading (ODOL) belum ditindak. Namun, hanya disuruh putar balik, keluar dari jalan tol. Petugas juga memberikan pengarahan kepada sopir terkait penggunaan WIM di Jalan Tol Permai.
“Tadi sudah ada beberapa kendaraan Odol kita suruh putar balik. Kita belum melakukan penidakan berupa penilangan,” ungkap Dirlantas.
Dari pantauan lapangan, sejumlah kendaraan truk sempat diuji dengan dilakukan pengukuran secara manual, meski dipapan digital tertulis normal (bukan kategori Odol). Hasilnya dari petugas Dishub Riau berpendapat truk diindikasikan masuk Odol.
Pasalnya dari pengukuran ada kelebihan ukuran pada lebar bak truk. Sementara panjang dinyatakan normal. Sopir truk ini pun diminta putar balik dari jalan tol menuju jalan lintas nasional.
“Kami sinkronkan lagi dengan menggunakan kamera dan manual. Nanti kami satukan persepsi, bahwa yang lebih dominan dimensi soal panjang dan lebar,” ujar Dirlantas.
Sementara GM PT HK, selaku pengelola jalan Tol Permai dan Tol Pekanbaru-Bangkinang (Penang). Sosialisasi penggunaan WIM, salah satu upaya untuk mencegah masuknya truk Odol ke tol.
Menurut Jarot, kendaraan Odol berdampak pada lajunya kendaraan akibat kelebihan beban muatan. Pada hal, setiap memasuki jalan bebas hambatan sudah diatur minimal kecepatan kendaraan, yakni 60 kilometer.
Selain itu, dampak kelebihan muatan juga berdampak pada kualitas jalan dilalui. Untuk meminimaisir kerusakan jalan, kebijakan melarang truk Odol masuk tol pun harus dilakukan.
“Kalau kecepatannya berkurang maka ada potensi kendaraan lain menyalip. Kemudian, karena muatannya berlebih tentu juga berdampak pada jalan dilalui. Dengan adanya WIM ini, sstiap kendaraan terindikasi Odol akan terpantau oleh petugas secara elektronik,” ungkap Jarot.
WIM ini sendiri dipasang di sejumlah pintu masuk yang ada di jalan tol Permai lainnya Seperti di akses pintu masuk Minas, Pimggir, Batin Solapan. Kemudian WIM juga dipasang di akses pintu masuk tol Penang. “Selain di tol Permai, tol Pekanbaru – Bangkinang kita pasang WIM juga,” papar Jarot. (mcr)