PRINGSEWU – Memasuki hari kelima Operasi Keselamatan Krakatau 2023, Petugas Kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung terus melakukan penindakan dan edukasi tertib berlalu lintas terhadap pengguna jalan. Sabtu (11/2/23).
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Lantas AKP Khoirul Bahri mengatakan, jenis pelanggaran yang dilakukan penindakan seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pengendara di bawah umur, serta kendaraan yang melebihi batas dimensi dan kapasitas muatan.
“Operasi ini digelar dalam rangka mengurangi pelanggaran lalu lintas dan fatalitas kecelakaan, dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya.
“Untuk sementara ini hanya kita berikan teguran lisan dan tertulis serta himbauan untuk selalu tertib berlalu lintas” jelasnya.
Kasat Lantas berharap kegiatan ini juga ikut didukung oleh Masyarakat dengan berlaku tertib di jalan raya sehingga bisa memberikan keamanan, keselamatan baik bagi diri sendiri maupun para pengguna jalan lainnya.
“Patuhi aturan berlalu lintas, jangan kebut-kebutan di jalan. Biasanya kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran. Oleh karena itu, budayakan untuk tertib dalam berlalu lintas di jalan raya,” imbuhnya.
Diungkapkannya, berdasarkan data yang masuk ke posko operasi hingga hari keempat operasi keselamatan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 478 pelanggar lalu lintas.
Menurut kasat lantas pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor, dengan jenis pelanggaran terbanyak tidak menggunakan helm yaitu sebanyak 245 pelanggar.
“Adapun rinciannya, tidak menggunakan helm 245, TNKB tidak sesuai spek 83, Sabuk pengaman 69, Muatan melebihi ketentuan 31, kenalpot brong 26, tidak memasang perlengkapan 19 dan tidak membawa STNK 5,” bebernya.
Disampikan Khoirul selain melakukan penindakan pelanggar, satgas Operasi keselamatan juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas baik secara tatap muka kepada masyarakat, melalui pembagian leaflet, pemasangan Baner dan juga melalui sarana media sosial, cetak, radio dan televisi. (*)