HeadlineLampung Raya

Memalukan, Randis Mati Pajak

Oleh : Gunawan Handoko

Jika banyak masyarakat yang menunggak membayar pajak kendaraan pribadinya, bukan karena tidak taat terhadap aturan, melainkan karena keterpaksaan. Mungkin uangnya belum ada, atau masih digunakan untuk kebutuhan lain yang lebih penting, seperti membayar sekolah anak misalnya. Artinya, niat untuk membayar pajak sudah ada. Hanya sebagian kecil saja yang sengaja tidak mau membayar pajak, dengan berbagai alasan. Berbeda jika uangnya sudah disiapkan tapi tidak dibayarkan, itu bandel namanya. Maka sangat wajar, jika masyarakat kaget bercampur geram, ketika mendengar ada puluhan ribu kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung yang menunggak pajak, bahkan ada yang lebih dari satu tahun.

Adalah Slamet Riadi, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, yang menyampaikan maklumat mengejutkan beberapa hari lalu, bahwa ada 13.705 unit randis yang tersebar di 15 kabupaten/kota belum membayar pajak.
Jumlah tersebut belum termasuk kendaraan dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang tidak ikut diumumkan oleh Slamet Riadi, entah apa alasannya. Harusnya diumumkan saja secara terbuka supaya publik tahu, jangan disembunyikan. Informasi tersebut sangat penting, khususnya bagi Rahmat Mirzani Djausal sebagai Gubernur Lampung terpilih.

Bukan saja informasi tentang jumlah kendaraan dinas yang belum membayar pajak, tetapi juga tentang berapa jumlah dan jenis kendaraan yang dimiliki Pemprov Lampung saat ini, serta dimana saja keberadaannya.

Seperti yang diungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia, Ir. Nerozelli Agung Putra, yang dengan geram meminta agar Gubernur Lampung terpilih untuk mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keberadaan anggaran untuk pembayaran PKB. Jangan sampai dijadikan bancakan oknum pejabat atau kepala daerah yang akan lengser karena habis masa jabatannya. Gubernur Lampung terpilih juga tidak perlu ragu untuk mengevaluasi para pejabat yang tidak taat aturan dan bermental korup.

Nero yang mantan anggota DPRD Provinsi Lampung ini juga menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak membayar PKB. Karena bukan hanya merugikan keuangan daerah atau negara, tapi juga telah memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Bagaimana masyarakat mau taat pajak jika pemerintahnya sendiri tidak taat pajak. Padahal anggarannya sudah ada, bukan merogoh kocek sendiri, gerutu panglima Nero.

Sesungguhnya, penunggakan pajak randis tidak perlu terjadi, karena sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penyusunan APBD 2019 bahwa pembayaran pajak randis dilakukan oleh masing-masing OPD. Setiap OPD harus menganggarkan untuk pembayaran pajak randis yang ada ditempat kerjanya. Kebijakan Mendagri tersebut bertujuan untuk tertib administrasi dan mengurangi risiko terjadinya penunggakan pajak, karena proses pembayaran melalui dinas/instansi terkait akan lebih cepat jika dibandingkan melalui satu pintu seperti yang dilakukan sebelumnya. Maka tidak ada alasan bagi pejabat yang bertanggungjawab untuk membayar pajak randis, karena dananya sudah dianggarkan. Terkait dengan ribuan randis di 15 kabupaten/kota se Provinsi Lampung yang menunggak pajak, tentu perlu ada penjelasan dari pimpinan daerah, mengapa hal tersebut bisa terjadi. Terlebih Bapenda Provinsi Lampung mengaku sudah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Sekda masing-masing. Jangan sampai timbul kesan di mata masyarakat, bahwa pejabat pemerintah telah melakukan pembangkangan dan tidak taat aturan, padahal randis tersebut digunakan oleh pejabat untuk kegiatan operasional sehari-hari. Tentu banyak faktor yang menjadi penyebab, seperti kondisi kendaraan yang rusak atau tidak laik jalan, atau sudah menjadi milik pejabat melalui proses lelang dan faktor lainnya, termasuk jenis kendaraan roda empat atau roda dua. Tapi yang pasti bahwa penunggakan pajak randis tersebut bukan karena kelalaian, tapi kesengajaan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah. Klarifikasi ini penting, mengingat yang disampaikan Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung hanya menyampaikan tentang jumlah randis yang mati pajak tanpa ada perincian detail tentang jenis dan kondisi fisiknya.

Yang terjadi selama ini, aset-aset randis roda empat maupun roda dua, tidak terinventarisasi dengan baik, hanya tercatat dengan alamat Pemprov, Pemkab maupun Pemkot, namun keberadaan fisik kendaraannya tidak diketahui secara jelas. Kendaraan dinas juga sering berpindah-pindah dari OPD yang satu ke OPD yang lainnya. Adalah menjadi tugas Kepala Daerah yang baru terpilih untuk melakukan penertiban terhadap aset randis yang menjadi kekayaan pemerintah daerah dan dibeli dari uang rakyat. Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, baik kendaraan dinas jabatan, operasional maupun kendaraan dinas khusus lapangan. Menjadi kewajiban bagi para pejabat yang diberikan fasilitas randis untuk memperlakukannya dengan baik, termasuk kepatuhan dalam membayar pajak.

Jika memang anggaran untuk membayar pajak tidak tersedia, tidak ada salahnya menggunakan dana pribadi untuk menanggulanginya. Anggap itu sebagai sewa kendaraan, dan itu hal yang wajar. Jangan semua menjadi beban pemerintah, dari pengadaan BBM hingga perawatannya. Dan lagi, apakah tidak malu menggunakan kendaraan dinas plat merah yang mati pajak?

*Penulis: Pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.