HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Membedah Aksi Mark Up UGR Bendungan Margatiga

LAMPUNG TIMUR – Sidang perkara dugaan korupsi uang ganti rugi (UGR) Bendungan Margatiga, Lampung Timur, menarik untuk ditunggu.

Tiga orang tersangka yang saat ini menunggu proses persidangan, diharapkan mampu mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dan ikut menikmati uang haram hasil mark up dengan memainkan UGR ini.
Menurut penelusuran, dari 1.086 bidang tanah warga Trimulyo, yang menerima uang ganti rugi, mungkinkah hanya 48 bidang saja yang bermasalah dan layak dilakukan penyitaan.

Begitulah yang diucapkan seorang warga Trimulyo yang enggan identitasnya diketahui dalam perbincangan Kamis (2/1/2025) siang kemarin.

Ia pun memberi permisalan. “Contohnya pak Dikin, yang nyata-nyata sudah mengakui, bahwa dari uang ganti rugi yang ia terima sebesar Rp 900.766.888, yang benar-benar haknya hanya Rp 400.000.000 saja. Sementara Rp 500.000.000 lainnya merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh I beserta timnya,” beber warga itu.
Bagaimana modusnya I memainkan aksi mark up-nya? “Dengan cara memanipulasi data tanam tumbuh. Bahkan nyata-nyata terdapat tanam tumbuh fiktif,” tutur warga ini lagi.

Contoh lain, lanjutnya, pak Sukirdi. Luas tanahnya hanya 5.017 meter, namun tercatat pada resume yang dikeluarkan KJPP, UGR yang berhak diterimanya mencapai Rp 2 miliar lebih. Apa ini masuk akal.

Bagaimana seorang petani seperti pak Dikin bisa melakukan hal ini? Ditemui di kediamannya, Rabu (1/1/2025) siang, pak Dikin dan istri, menceritakan bahwa pada saat menerima UGR beberapa tahun lalu, mereka didatangi tim, yang salah satunya mengaku bernama I. Saat itu I mengatakan, bahwa ada titipan tanam tumbuh di lahan mereka.

“Karena kami merasa tidak pernah ada kerja sama ataupun meminta tim tersebut untuk menanam tumbuh-tumbuhan di lahan milik kami, awalnya kami menolak untuk memberikan uang,” aku Dikin.

Tetapi, I tetap memaksa, dan mengatakan kalau tidak percaya bahwa di atas lahan kami ada titipan tanam tumbuh milik timnya, silakan tanya pak Katijo.

Singkatnya, Dikin dan istri menguraikan, uang Rp 500.000.000 yang diakui dari hasil titip tanam tumbuh tersebut, mereka serahkan kepada Katijo sebesar Rp 300.000.000, dan Rp 200.000.000, menjadi milik mereka.

Saat ditanya, apakah mereka sudah mengembalikan uang hasil mark up tanam tumbuh sebesar Rp 200.000.000 ke pihak penegak hukum, Dikin dan istri kompak menjawab: “Belum.”

Mengapa begitu? Mereka beralasan, uang tersebut sudah habis.

Sementara itu, Katijo saat dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait penerimaan uang Rp 300.000.000 sebagai setoran tanam tumbuh fiktif dari Dikin, hingga saat ini tidak memberikan keterangan apapun .

Sebagaimana diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Polres Lampung Timur telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp 10.334.992.688, dari 48 rekening warga Desa Trimulyo, dan tertuang dalam surat yang dikirimkan Polres Lampung Timur kepada pimpinan BRI Cabang Metro tanggal 21 November 2023 lalu.(fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.