BANDARLAMPUNG — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi enam daerah yang membantu pendanaan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui hibah APBD Provinsi, salah satunya Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan Mendagri Tito dalam Rapat Koordinasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada Ulang dan Pemungutan Suara Ulang Terhadap Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 (secara virtual), di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Jum’at (21/3/2025). Rakor tersebut diikuti Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada.
Enam daerah tersebut Pemprov Sumatera Barat membantu pelaksanaan PSU di Kabupaten Pasaman, Pemprov Sumatera Selatan membantu pelaksanaan PSU di Kabupaten Empat Lawang, Pemprov Lampung membantu pelaksanaan PSU di Kabupaten Pesawaran, Pemprov Banten membantu pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang, Pemprov Jawa Barat membantu pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya, dan Pemprov Papua Selatan membantu pelaksanaan PSU di Kabupaten Boven Digoel.
Mendagri Tito menuturkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di 24 daerah (1 Provinsi, 20 Kabupaten, dan 3 Kota). Sedangkan Pilkada Ulang akan dilaksanakan pada dua Daerah. Hal ini setelah adanya putusan MK terkait sengketa Pilkada tahun 2024.
Dari 24 Daerah yang melaksanakan PSU, sebanyak 14 Daerah melaksanakan PSU Seluruh, dan 10 Daerah melaksanakan PSU Sebagian.
Mendagri Tito menuturkan bahwa untuk menyukseskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah dan Pilkada Ulang di 2 Daerah, maka diperlukan anggaran sebesar Rp676,489 miliar.
Seperti diketahui, lini masa pelaksanaan PSU tersebut disesuaikan dengan tenggat yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Yakni PSU yang diberikan tenggat waktu 30 Hari akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025. Kemudian PSU yang diberikan tenggat waktu 45 Hari akan dilaksanakan pada 5 April 2025, PSU yang diberikan tenggat waktu 60 Hari akan dilaksanakan pada 26 April 2025, PSU yang diberikan tenggat waktu 90 Hari akan dilaksanakan pada 21 Mei 2025, dan PSU yang diberikan tenggat waktu 180 Hari akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025.
Sedangkan untuk Pilkada Ulang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025.
Mendagri Tito menyampaikan bahwa penyelenggarakan PSU akan dimulai dari tanggal 22 Maret Esok hari, terdapat empat daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) perdana. Keempat daerah tersebut ada di Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Magetan.
Sedangkan untuk Kabupaten Pesawaran, diberikan tenggat waktu 90 Hari, yang berarti akan dilaksanakan pada 21 Mei 2025, dengan jumlah TPS sebanyak 760 TPS yang tersebar di 11 Kecamatan dan 148 Desa.
Terhadap pelaksanaan PSU nantinya, Mendagri Tito pun berharap PSU dapat berjalan dengan lancar dan tidak terulang kembali. Untuk itu dirinya mengajak seluruh pihak mulai dari KPU, Bawaslu, TNI-Polri, dan Pemerintah Daerah untuk saling berkoordinasi dan bersinergi sehingga pelaksanaan PSU ini dapat terlaksana dengan sangat baik. (*)