BANDAR LAMPUNG – Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya (RAS), akan segera melepaskan jabatannya. Diketahui, berdasarkan hasil pilkada 27 November 2024 lalu, Ali Rahman -wakil bupatinya-, dan Ayu Asalasiyah -adik kandungnya- yang akan melanjutkan sebagai pengendali pemerintahan di wilayah pecahan Kabupaten Lampung Utara tersebut.
Tidak disangka-sangka, hari Senin (6/1/2025) lalu Bupati Adipati dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Politisi Partai Demokrat itu menjalani pemeriksaan secara maraton yang dilakukan tim pidana khusus (pidsus). Setidaknya 12 jam ia dicecar berbagai pertanyaan. Dari jam 10.00 hingga 22.00 WIB.
Apa persoalannya hingga Bupati Way Kanan dua periode itu sampai berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) dipenghujung masa jabatannya? Tidak lain terkait persoalan lahan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan, pihaknya meminta penjelasan Raden Adipati Surya sebagai kepala daerah yang mengizinkan perubahaan kawasan hutan menjadi perkebunan di wilayahnya.
Terus terang, Armen Wijaya mengakui, Kejati Lampung mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah atas kasus tersebut.
Selain memeriksa Adipati, menurut Aspidsus, Kejati juga telah meminta keterangan delapan saksi, yang berasal dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan Pemprov Lampung, hingga Kementerian.
Aspidsus Kejati Lampung menegaskan, penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk membongkar kasus peralihan lahan kehutanan, tidak hanya di Kabupaten Way Kanan tetapi juga daerah lain.
Diperiksanya Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, oleh Kejati Lampung terkait persoalan dugaan mafia tanah dan pengalihan lahan ini mendapat atensi dari kalangan mahasiswa asal Lampung yang tengah menuntut ilmu di Jakarta.
Membawa bendera Aliansi Mahasiswa Lampung (AML) Jakarta, Jum’at (10/1/2025) kemarin, puluhan kaum muda intelektual tersebut menggelar aksi di depan gedung Kejaksaan Agung. Mereka menuntut agar Jaksa Agung mengambil tindakan tegas atas kasus yang kini tengah ditangani Kejati Lampung itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ahmad Sopian, Ketua AML Jakarta, menyatakan, akibat adanya “main mata” antara Bupati Way Kanan dengan PT Inhutani V dalam mengelola lahan dan pajak di Register 44 Way Kanan, ribuan masyarakat setempat menjadi sengsara. Usaha pertanian dan perkebunan rakyat pun hilang.
“Kami menduga adanya permainan pengelolaan lahan dan pajak antara RAS dan PT Inhutani V,” kata Ahmad Sopian seraya menegaskan AML Jakarta akan terus menyuarakan tuntutannya hingga persoalan ini tuntas.
Sementara itu, Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum (MPDH) Lampung, Jupri Karim, menyatakan apresiasinya kepada Kejati Lampung yang telah melakukan penyidikan terkait izin penguasaan lahan di Register 44 Way Kanan tersebut.
“Sebagai putra Way Kanan dan pihak yang peduli terhadap proses penegakan hukum, kami menyampaikan apresiasi kepada Kejati Lampung yang telah menangani perkara perizinan pengalihan lahan ini. Pemeriksaan kepada Bupati Way Kanan adalah bukti keseriusan Kejati. Kami berharap, apa yang dilakukan Kejati benar-benar proses hukum sebagaimana mestinya, bukan sekadar dagelan,” tutur Jupri Karim dan menambahkan, MPDH Lampung akan terus mengawal kelanjutan proses perkara ini.
Sebuah sumber di Kejaksaan Agung yang dihubungi melalui telepon Jum’at (10/1/2025) malam menyatakan, kasus yang ditengarai melilit Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, ini mendapat atensi serius dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
“Perkara ini merupakan salah satu persoalan di Lampung yang mendapat atensi dan diawasi langsung prosesnya oleh Jaksa Agung. Kawan-kawan di Kejati Lampung tentu tidak akan main-main menanganinya. Termasuk masalah di PT LEB dan masih ada dua lagi,” ujar sumber itu. (fjr)