HeadlineNasionalPendidikan

Menko PMK: Guru Harus Mendapatkan Upah Layak

GORONTALO – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, meminta pemerintah daerah lebih memperhatikan nasib guru di daerahnya. Mengingat saat ini masih banyak guru honorer di daerah-daerah yang belum menerima upah layak.

Hal itu disampaikannya dalam Anugerah Sumo Foundation Awards Kepada 10 Guru Pejuang dan Tokoh Desa 2022, di Grand Sumber Ria Gorontalo, pada Jumat (25/11/2022).

“Saya mohon terutama kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan betul nasib guru ini. Karena guru, terutama guru sekolah adalah urusan pemerintah konkueren. Artinya, tanggung jawabnya sebagian besar adalah pemerintah daerah,” ujar Menko PMK, dalam keterangan tertulis yang dikutip IDN Times, Sabtu (26/11/2022).

1. Sebanyak 80 persen anggaran pendidikan telah diturunkan

Muhadjir menyampaikan, sebesar 80 persen anggaran pendidikan telah diturunkan ke daerah, baik itu dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum. Dana tersebut diharapkan dapat membantu guru agar menerima upah yang layak.

Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini sudah ada perintah pemerintah pusat tentang pengangkatan guru honorer menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, seharusnya tidak boleh ada lagi guru yang mendapatkan gaji di bawah upah minimum regional (UMR).

“Saya tidak ingin ada guru di provinsi Gorontalo yang tidak mendapatkan gaji sesuai UMR. Mohon sangat untuk ditarget betul di daerahnya tidak boleh lagi ada guru yang mendapatkan upah tidak layak,” ujarnya.

2.. Guru honorer diharapkan dapat meningkatkan skill dan bersertifikasi

Menko PMK juga meminta para guru untuk meningkatkan kualitasnya. Khususnya pada guru honorer yang belum mendapatkan sertifikasi guru. Oleh karena itu, pemerintah harus selalu memberikan pelatihan dan pendidikan kepada para guru.

Muhadjir mengatakan, melalui upskill dan sertifikasi, guru honorer yang sudah berumur dan mengabdi lama pun bisa bersaing untuk mendapatkan status PPPK bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya minta pada guru-guru semua tingkatkan kualitas, karena kita punya tanggung jawab pada anak-anak memberikan asupan bergizi (keilmuannya) dan itu akan terjadi kalau gurunya berkualitas,” jelasnya.

3. Memberikan upah layak merupakan salah satu cara menghormati guru

Dalam kesempatan ini, Menko PMK juga mengutip pernyataan dari mantan Mendikbud, Daud Yusuf yang mengatakan, ‘Di dunia ini hanya dua profesi, yaitu profesi guru dan profesi dan lain-lain. Profesi dan lain-lain itu ada, karena ada guru’.

“Karena itu, saya mohon hormatilah guru dan cara menghormati guru yang paling benar adalah memberikan gaji dan haknya dengan layak,” ungkap Muhadjir.(*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.