HeadlineLampung RayaPendidikan

Menuju Lampung Menjadi Provinsi Literasi

Oleh : Gunawan Handoko

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Lampung telah menetapkan hasil penghitungan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari pilkada serentak 2024, dimana duet Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela berhasil mendulang suara mencapai 80 persen lebih.

Dari peroleh suara yang fenomenal tersebut, pasangan Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela bisa dipastikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025 – 2029. Meski belum dilantik, beribu harapan dari masyarakat sudah datang mengalir dihadapan Rahmat Mirzani Djausal (RMD). Bukan hanya masalah infrastruktur yang banyak dikeluhkan masyarakat selama ini, namun juga masalah pendidikan, kesehatan, kelanjutan program Kotabaru dan banyak yang lain.

Tanpa bermaksud ikut-ikutan dan menambah beban RMD (juga Jihan Nurlela), tapi saya merasa wajib untuk manyampaikan uneg-uneg dari ratusan penggiat dan relawan literasi Lampung saat pertemuan rutin beberapa hari lalu. Semua berharap dengan penuh optimisme bahwa sosok muda RMD sebagai Gubernur Lampung dipandang mampu dan akan memberi perhatian besar terhadap gerakan literasi. Terlebih masalah gerakan literasi nantinya juga menjadi tugas dan tanggungjawab Ibu Gubernur sebagai Bunda Literi Provinsi Lampung.

Selama ini, para penggiat dan relawan literasi harus berjuang sendiri dalam melakukan kampanye minat baca dan mengelola taman-taman baca yang mereka miliki. Untuk mendapatkan buku bacaan, para relawan harus mencari sendiri dengan mengetuk pintu hati para dermawan. Beruntung bagi relawan yang mempunyai penghasilan tetap seperti PNS, anggota Polri maupun karyawan swasta, karena dapat menyisihkan sebagian gajinya untuk membeli beberapa buah buku. Namun bagi mereka yang masih berstatus mahasiswa, hal ini tentu menjadi kendala besar.

Meski berbagai hambatan sudah sering disampaikan dalam forum resmi yang diadakan lembaga DPRD Provinsi Lampung maupun melalui diskusi dengan pihak terkait, namun nyatanya tidak pernah ada tindaklanjut. Padahal tujuan dan harapannya hanya satu, yakni menjadikan Lampung sebagai provinsi literasi. Untuk mewujudkannya perlu adanya pemerataan bahan bacaan di semua lapisan masyarakat, termasuk masyarakat terpencil dan terpinggirkan.

Juga perlu adanya perhatian pemerintah terhadap para relawan literasi sebagai upaya untuk penumbuhan relawan literasi dari semua lapisan masyarakat. Pemerintah Provinsi Lampung wajib bersyukur dengan tumbuhnya rumah-rumah baca mandiri yang jumlahnya cukup banyak dan tersebar di seluruh kabupaten/kota di provinsi ini, hingga pulau-pulau terpencil. Hanya sayangnya, hal tersebut belum dilihat sebagai potensi sekaligus ujung tombak dalam merealisasikan program gerakan literasi.

Guna mendukung program Bunda Literasi Lampung ke depan, maka keberadaan para relawan dan pegiat literasi ini perlu dibina dan dimanfaatkan dengan membangun kerja sama dan kolaborasi. Langkah ini selain untuk meringankan tugas Bunda Literasi, sekaligus untuk menjamin terpenuhinya target dan tepat sasaran dalam gerakan literasi.

Secara jujur harus diakui, bahwa  apa yang menjadi permasalahan selama ini sudah dijawab oleh DPRD Provinsi Lampung yang telah menggunakan hak inisiatifnya dengan membuat peraturan daerah (Perda) dan pada tanggal 30 Desember 2019 lalu telah diundangkan Perda Nomor: 17 tahun 2019 tentang Peningkatan Budaya Literasi. Tujuannya jelas, yakni untuk menumbuhkembangkan budaya membaca dan menulis secara individu pada lingkungan pendidikan mulai dari keluarga, masyarakat dan sekolah.

Hanya sayangnya, Perda tersebut sampai saat ini masih tersimpan rapih karena belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung. Padahal, Pergub Lampung tersebut sangat penting sebagai payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung dalam menyusun anggaran guna mendukung kegiatan gerakan literasi. Termasuk perusahaan swasta yang memiliki dana CSR dapat ikutserta berpartisipasi memberi dukungan.

Dengan landasan Perda Nomor: 17 tahun 2019 dan Pergub Lampung, maka Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota dapat membentuk Gerakan Literasi Daerah (GLD) sesuai tingkatannya sebagai upaya untuk menyinergikan semua potensi serta memperluas keterlibatan publik dalam menumbuhkembangkan dan membudayakan literasi di daerah. Pembentukan GLD ini juga merupakan perpanjangan tangan dari Gerakan Literasi Nasional (GLN) sebagai upaya untuk memperkuat sinergi antar unit pelaku gerakan literasi.

Kita semua sadar dan RMD tentu lebih paham, bahwa pembangunan bukan hanya berfokus pada infrastruktur, melainkan juga mempersiapkan generasi yang cerdas untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat, salah satunya dengan melakukan gerakan literasi secara terus menerus dan berkesinambungan.

Memang sulit, namun siapa bilang berjuang menuju perubahan itu mudah?

*Penulis: Ketua KMBI (Komunitas Minat Baca Indonesia) Provinsi Lampung & Anggota Forum Literasi Lampung.

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.