MEDAN – Subdit III Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Hafriyanto Siregar.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 11 Januari lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari informasi yang didapat, ia diduga meminta uang hingga puluhan juta untuk meloloskan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal.
“Dikenakan Pasal 12 huruf E Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”kata Kombes Hadi dilansir Tribun Medan, Jumat (12/1/2024).
Polisi belum menjelaskan berapa jumlah uang dan barang bukti apa saja yang diamankan dalam dugaan suap seleksi ini.
Namun informasi yang didapat, Polisi dikabarkan menyita uang puluhan juta rupiah beserta kwitansi serah terima uang dari para korban yang diminta tersangka.
“Meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi.”
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Siregar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan terhitung mulai hari ini, Jumat (12/1/2024) setelah penetapan tersangka. (st)