HeadlineHukum & KriminalSumatera

MUI Sumut Menang Atas Gugatan MPTTI di PN Medan

MEDAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) menang atas gugatan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI). Dimana dalam gugatan ini tergugat adalah Ketua MUI Sumut, dan turut tergugat Ketua MUI Pusat serta Kapolda Sumut.

Wakil Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) Sumut Raja Makayasa Harahap, mengatakan gugatan itu teregister dengan nomor 403/Pdt.G/2023/PN Mdn. Dia mengapresiasi Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait gugatan MPTTI.

“Kami memberikan penghormatan kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan amar putusan. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima/dikabulkan dan mengabulkan eksepsi dari tergugat MUI Sumut dan turut tergugat MUI Pusat dan Polda Sumut,” kata Raja, di Medan, Kamis (30/11).

Raja mengatakan, selaku tim hukum dari MUI sangat mengapresiasi Majelis Hakim dalam perkara Aquo atas putusannya tidak mengabulkan gugatan MPTT-I. Keputusan ini memang merekan harapkan seadil-adilnya serta pro supremasi hukum.

“Kami berpendapat dan yakin bahwa masih banyak hakim yang istiqomah dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Kami sudah meyakini juga bahwa tidak ada alasan Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan tersebut,” ungkapnya.

“Karena selain gugatan Penggugat cacat formil dan Substantif dan kemudian MUI Sumut memiliki kewenangan dan fungsi untuk menjaga akidah Ummat Islam sehingga MUI menerbitkan surat rekomendasi ke Kapolda Sumut agar kegiatan Penggugat tidak dilaksanakan di Sumatera Utara,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Sumut Dr. Ardiansyah, mengaku sangat bersukur atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan.

“Kita wajib bersyukur atas setiap takdir yg telah Allah letakkan atas hamba-Nya. Sama halnya dg putusan hakim ini, sejak azali telah ditetapkan-Nya. Maka kita yakin, takdir itu pastilah baik untuk kita,” kata Ardiansyah.

Lebih lanjut, Ardiansyah juga menyampaikan apresiasi kepada hakim dan agar perkara ini dapat diambil hikmahnya. Pihaknya meyakini bahwa takdir ini adalah takdir yang terbaik.

“Kami mengapresiasi atas keteguhan Majelis Hakim untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan dimana permasalahan yang selama digugatkan kepada MUI Sumut tidak diterima Majelis Hakim dan Eksepsi kami sebagai tergugat diterima,” pungkasnya.(wp)

Related Posts