BANDAR LAMPUNG – Kerja pendampingan hukum jauh dari profesional -alias serampangan- yang dilakukan oknum lawyer berinisial BTP, kian terang benderang.
Terkait keterlibatannya pada penanganan perkara pidana mantan Kades Trisinar, Margatiga, Lampung Timur, Kamirah, yang membuat kliennya justru tertipu ratusan juta atas desakannya dan kini persoalannya ditangani Komwasda Peradi Lampung, tampak nyata betapa BTP tidak menjalankan profesinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Apa buktinya? Pada Surat Kuasa Khusus nomor: 31/BTP-SK/1/2024 untuk menangani perkara tipikor yang melilit Kamirah, BTP memasukkan nama oknum dosen FH Unila berinisial DPP sebagai salah satu penerima kuasa. Selain EY, ADAG, dan DN.
Diketahui, DPP merupakan ayah kandung BTP, yang selama menjalankan tugas profesi lawyer berpayung di Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, beralamat di Jln Turi Raya Komplek Ruko Perum Al Zaitun Nomor: A1, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Namun, pada Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Januari 2024 itu tidak terdapat tandatangan DPP. Meski demikian, FH -anak Kamirah- membeberkan keterlibatan oknum dosen FH Unila tersebut hingga keluarganya tertipu ratusan juta.
Masuknya DPP -dosen berstatus ASN- sebagai kuasa hukum Kamirah, juga telah diketahui Ketua Komwasda Peradi Lampung, Bambang Handoko, SH, MH.
“Betul, fakta tersebut telah kami miliki. Senyatanya ada pelanggaran yang dilakukan BTP, dengan telah memasukkan orang yang tidak sesuai ketentuan UU Advokat dalam tim kuasa hukum. Walaupun itu ayahnya tapi statusnya adalah ASN. Jelas ini pelanggaran,” tegas Bambang Handoko.
Ditambahkan, berdasarkan data yang ada dan telaahan sederhananya, memang terindikasi BTP sejak awal menangani perkara Kamirah sudah ada niat tidak baik.
Apa saja indikasi tersebut? “Nanti setelah panel Komwasda melakukan tugasnya, termasuk mengkonfrontir dengan BTP, baru dapat disampaikan ke publik,” ucap Bambang Handoko, Rabu (8/1/2025) malam.
Praktisi hukum senior ini juga mengaku bila dirinya mengetahui persis berbagai masalah yang saat ini dihadapi oknum dosen FH Unila, DPP.
“Dengan apa yang dilakukan BTP ini, bertambah lagi persoalan oknum dosen FH Unila itu. Apakah nantinya Komwasda akan meminta keterangan dia atau tidak, kita lihat urgensinya,” imbuh Bambang Handoko.
Seperti diketahui, kasus penipuan yang dilakukan dua wanita pengaku Kasat Reskrim Polres Lamtim dan berhasil memperdaya mantan Kades Trisinar, Margatiga, Kamirah, hingga menggelontorkan dana Rp 250 juta atas desakan penasihat hukumnya berinisial BTP, mendapat atensi khusus dari Ketua Umum DPP Peradi, Dr. Otto Hasibuan.
Melalui Sekretaris Jenderal Peradi, Dr. Hermansyah Dulaimi, Selasa (7/1/2025) petang, Otto Hasibuan memerintahkan Komwasda Peradi Lampung yang dipimpin Bambang Handoko, SH, MH, untuk secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap oknum lawyer, BTP.
Menindaklanjuti perintah Ketua Umum DPP Peradi, Otto Hasibuan, Sekjen Hermansyah Dulaimi dalam pesan singkat melalui WhatsApp menyatakan, kasus dugaan penipuan oleh BTP sudah bisa dimulai pemeriksaan oleh Komwas tanpa harus menunggu pengaduan dari masyarakat dan paralel dengan laporan polisi.
Ditambahkan, Komwas sekarang ini dapat bertindak aktif tanpa menunggu adanya pengaduan seperti dulu.
“Begitu ada informasi atau temuan, bisa langsung membentuk panel untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya bisa dibuatkan pengaduan ke DKD juga laporan ke penyidik,” lanjut Sekjen Peradi.
Ketua Komwasda Peradi Lampung, Bambang Handoko, SH, MH, yang dihubungi Rabu (8/1/2025) kemarin, membenarkan adanya atensi khusus Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan melalui Sekjen Hermansyah Dulaimi terkait kasus oknum lawyer BTP itu.
“Iya, arahan Ketum melalui Sekjen memang begitu. Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini sesuai ketentuan,” kata Bambang Handoko melalui WhatsApp.
Sementara FH -anak mantan Kades Trisinar, Sekampung, Lamtim, Kamirah- yang menjadi “korban” BTP, hari Rabu (8/1/2025) kemarin telah menyerahkan laporan tertulis mengenai peristiwa yang dialami keluarganya hingga merugi ratusan juta akibat desakan BTP sebagai PH ibunya, ke Komwasda Peradi Lampung.
“Laporan tertulis sudah saya serahkan,” ucap FH saat dihubungi Rabu (8/1/2025) malam.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan yang melilit oknum lawyer BTP telah menjadi perhatian pimpinan Peradi di Lampung.
Beberapa waktu lalu, FH yang merasa “dipecundangi” oleh oknum lawyer sang ibu, yaitu BTP, telah menyampaikan secara lisan persoalan yang dialami keluarganya kepada Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, H. Bey Sujarwo, SH, MH.
Mas Jarwo -panggilan akrab Bey Sujarwo- saat dihubungi Senin (6/1/2025) lalu, membenarkan hal tersebut.
“Betul, FH pernah ketemu. Dan persoalan yang diduga melibatkan oknum advokat ini sudah disampaikan kepada Komwasda Peradi Lampung. Kami serius menangani masalah ini,” kata Mas Jarwo melalui pesan WhatsApp.
Dijelaskan, Komwasda nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap BTP karena ia anggota Peradi.
“Jadi, kami menangani hal kode etik advokatnya. Kalau ada unsur pidananya, itu ranah Kepolisian,” lanjut Mas Jarwo. (fjr)